Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator Untuk Bongkar Semua Yang Terlibat


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan akan mengajukan Justice Collaborator (JC) atau kerjasama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain saat sidang hari ini, Senin (20/7/2020).

Sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang nanti, Wahyu Setiawan dikabarkan akan menyampaikan JC di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim.

"Nanti bakal ada JC dari WS (Wahyu Setiawan)," kata Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Permohonan JC nantinya diajukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain terhadap dua perkara yang menjerat Wahyu. Yakni kasus suap PAW dan penerimaan uang atau janji terkait proses seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Dalam dakwaan, Wahyu Setiawan juga terlibat penerimaan uang dalam kasus lain selain perkara dugaan suap terkair pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel I 2019-2024 yang melibatkan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Perkara lainnya ialah soal penerimaan uang terkait terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang kini sudah dipecat.

Uang Rp 500 juta tersebut diduga berasal dari Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat.

Atas penerimaan hadiah berupa uang tersebut, Wahyu Setiawan di dakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. [RMOL]

Baca juga :