BIN Di Bawah Koordinasi Presiden Jokowi, Ini Potensi Masalahnya


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden 73/2020 yang isinya tentang fungsi koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Dalam Perpres itu, Mahfud MD diberi tugas untuk melakukan koordinasi beberapa Kementerian diantaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Perpres 73/2020 memberikan  tugas tambahan kepada Mahfud MD untuk mengelola dan menangani isu yang terkait politik, hukum dan keamanan.

Perpres yang dikeluarkan (3/7/2020) lalu itu menugaskan Mahfud MD untuk mengawal program prioritas nasional dan berbagai kebijakan yang sudah diputuskan Presiden dalam sidang Kabinet, termasuk menyelesaikan isu dibidang Polhukam yang tidak bisa diselesaikan.

Sementara itu, Badan Intelijen Negara sudah tidak menjadi bagian tugas Mahfud MD, karena langsung di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo. Menggugurkan Perpres sebelumnya 43/2015, yang menugaskan Kemenko Polhukam mengkoordinir BIN.

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim berpendapat, Perpres 73/2020 yang mengeluarkan BIN dari koordinasi Kemenko Polhukam justru dapat menimbulkan masalah koordinasi kelembagaan.

Dalam pandangan Hifdzil, BIN memiliki fungsi mitigasi keamanan dan pertahanan seperti TNI/Polri sehingga dengan Perpres itu persepsi tentang Presiden menganakemaskan BIN akan timbul karena di saat yang bersamaan TNI/Polri tetap di bawah koordinasi Menko Polhukam.

"Jika BIN dikeluarkan dari koordinasi Polhukam, tetapi di waktu yang sama lembaga lain, misalnya Polri dan TNI, tetap di bawah koordinasi Menkopolhukam maka akan menimbulkan persepsi bahwa Presiden menganakemaskan BIN dan menganak-tirikan Polri dan TNI," demikian analisa Hifdzil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7/2020).

Setelah BIN dikeluarkan dari Menko Polhukam, Hifdzil juga mempertanyakan tentang fungsi intelijen Polri dan TNI serta lembaga lain yang memiliki infrastruktur intelijen serupa BIN.

Ia melihat lembaga itu tidak akan mudah menerima keputusan Presiden mengeluarkan BIN dari koordinasi Kemenko Polhukam.

"Jika BIN dikeluarkan dari koordinasi Menkopolhukam, lalu fungsi intelejen di Polri dan TNI serta lembaga lain koordinasinya bagaimana, apakah harus mengikuti BIN? Tentu lembaga-lembaga itu tidak akan mudah menerimanya," tanya Hifdzil.

Potensi masalah lain yang akan muncul, kata Hifdzil adalah pola dan alur pelaporan kerja BIN. Apalagi jika di perjalanan tugas terjadi perbedaan informasi dengan lembaga lain yang memiliki fungsi dan perangkat intelijen.

"Koordinasi laporan BIN bagaimana, apakah langsung ke Presiden? Jika terjadi perbedaan informasi antara BIN dengan lembaga lain yang juga punya fungsi dan perangkat intelijen, mana yang harus dipercaya? Ini juga menjadi potensi masalah," demikian kritik mantan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada ini.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga menyoroti tentang koordinasi intelijen di bidang teknologi informasi.

Ia menyebutkan dua fungsi lembaga yang berpotensi memiliki fungsi serupa yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan BIN.

Ia memprediksi dampak dari penerbitan Perpres 73/2020 akan kompleks dan tidak mudah untuk diimplementasikan.

"Koordinasi intelijen teknologi informasi seperti Badan Siber Nasional dengan BIN yang sudah dikeluarkan dari koordinasi Menkopolhukam bagaimana? Jadi implikasi Perpres 73/2020 ini pelik. Tidak sederhana seperti yang dibayangkan," pungkas Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini.

Sumber: RMOL

Baca juga :