Apel Siaga PA 212: Ada Aksi Lebih Besar Jika RUU HIP Tidak Dicabut


[PORTAL-ISLAM.ID]  Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) serta ormas lainnya hari ini melakukan Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ahad (5/7/2020). Mayoritas peserta menaati protokol kesehatan saat aksi berjalan dengan menggunakan masker.

Ketua Presidium Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif menyatakan aksi ganyang komunis akan digelar jauh lebih besar dari Aksi 212 sebelumnya apabila Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dicabut. Hal ini demi menyelamatkan Pancasila dari paham komunis – PKI yang jelas merusak dan mengkhianati ideologi bangsa.

“Kami akan melakukan aksi yang jauh lebih besar daripada yang pernah kita lakukan (Aksi 212) untuk menyelamatkan Pancasila dan menyelamatkan kesatuan serta persatuan bangsa dan negara Republik Indonesia,” ujar Slamet Maarif, Ahad (5/7).

Menurutnya, tuntutan umat Islam sudah jelas dan tegas yakni, mencabut RUU HIP sesegera mungkin. Bukan yang lainnya termasuk mengganti nama atau bahkan menunda.

“Tuntutan kami jelas, RUU HIP harus dicabut. Bukan ditunda atau diganti namanya,” tegasnya.

Hal ini juga sesuai dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas menolak RUU HIP. Begitupula dengan ormas Islam terbesar di Indonesia, PBNU dan Muhammadiyah juga jelas menolak RUU HIP ini.

Sementara itu, Ketua Umum FPI KH Shobri Lubis menyatakan bahwa Presiden Soekarno dan para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Tetapi sejarah mencatat bahwa ada pihak yang ingin mengkhianatinya. Ada juga oknum yang ingin mengubah Pancasila menjadi trisila dan ekasila yang jelas akan mendegradasi Pancasila.

“Kami para pecinta ulama dan pecinta Pancasila tidak akan mundur, kita siap melawan siapapun yang mau merubahnya,” ujar Shobri.

FPI juga menuntut agar diusut siapapun yang berusaha mengubah dasar negara melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Tindakan tersebut dapat dikategorikan makar seperti yang telah diatur dalam KUHP.

“Jangan tunggu masyarakat akan mengambil langkah sendiri karena tidak percaya penegakan hukum,” tuturnya.(EP/indonesiainside)

[Video]
Baca juga :