Anies Diminta Pecat Lurah Yang Loloskan E-KTP Buronan Kakap Tjoko Tjandra


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemprov DKI Jakarta tercoreng gara-gara lolosnya E-KTP buron kakap Djoko S Tjandra.

Djoko S Tjandra adalah buron kasus korup bank Bali. Sudah beberapa tahun orang ini dikabarkan tinggal di negara Papua New Geunea. Dan, Polri serta Penegak Hukum lainnya sampai saat ini tidak berhasil menangkap buronan kakap ini.

Baru baru ini berita mendadak viral dan meembuat geger. Orang buronan ini tiba tiba bisa masuk Indonesia bahkan mendapatkan E-KTP kilat dalam tempo satu jam, dari Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta.

Djoko Tjandra lalu menggunakan KTP itu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama.

Menjadi pertanyaan sebegitu rapuhkah manajemen dan pengamanan E-KTP sehingga tidak menolak data yang masuk dari seorang buronan?

Alasan Lucu CCTV Rusak

Dilansir CNNIndonesia, Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan menyebut empat kamera Closed Circuit Television (CCTV) di kantor kelurahannya rusak sehingga tak bisa merekam kedatangan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk mengurus pembuatan e-KTP.

"Sistem enggak ngebaca, kayak bunyi berisik. Di sini ada empat CCTV," kata Asep kepada CNNIndonesia.com ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Asep mengatakan kerusakan terjadi pada mesin perekaman yang ada di ruangannya. Mesin itu adalah pusat kendali rekaman.

Mesin mengeluarkan bunyi berisik jika dioperasikan. Karena kerusakan di pusat kendali itu, ia pun mematikan keempat CCTV di kantor kelurahannya.

Menurut Asep kerusakan itu terjadi sejak tiga bulan lalu atau sebelum kedatangan Djoko Tjandra untuk mengurus e-KTP.

Ia mengaku belum membetulkan kerusakan kamera pemantau di ruangannya di kantor kelurahan. Saat ini kondisinya masih rusak.

"Enggak semua rusak tapi yang menimbulkan suara itu sepertinya di dalam recoder di ruang Lurah. Dan itu mengganggu aktivitas saya, makanya saya cabut itu," katanya.

Disebut bahwa pengurusan e-KTP Djoko Tjandra hanya membutuhkan waktu 30 menit atau lebih cepat dari rata-rata pengurusan e-KTP warga biasa.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut pembuatan e-KTP selama 30 menit itu ganjil. Komisi III rencananya akan memanggil Lurah Grogol Selatan soal tersebut.

"30 menit yang saya tahu (Pembuatan). Makanya agak sedikit rancu, itu bisa juga akan kita panggil lurahnya," kata Sahroni saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/7).

Sementara itu, atas hebohnya kasus E-KTP buronan Djoko Tjandra muncul desakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memecat Lurah yang loloskan E-KTP.

Namun ada pula yang berpendapat kesalahan bukan pada kelurahan, tapi pihak Kemendagri, karena data terpusat di Kemendagri.

"Bukannya sistem terintegrasi di pusat? Buron kan harusnya udah blocked datanya. Ini yang harus dipecat ya Mendagri. Warga biasa bikin ektp mesti nunggu berbulan bulan. Lha doi buron ga ada sehari jadi. Ampunlah konpirasi Pemerintahan ini. Semua serba ga masuk akal!" ujar netizen akun @komocorn di twitter, Selasa (7/7/2020).

Baca juga :