Pemerintah Tak Berangkatkan Haji Padahal Saudi Belum Buat Keputusan, ADA APA?


[PORTAL-ISLAM.ID] Kemenag RI memutuskan batal memberangkatkan calon jemaah haji 2020, salah satu alasannya karena tidak ada kepastian dari Arab Saudi. DPR mempertanyakan keputusan ini.

"Sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji baik itu pembatalan ataupun pembatasan haji (new normal). Seandainya pemerintah Saudi tetap menyelenggarakan haji, baik secara penuh atau dengan pembatasan, lalu apakah Indonesia tetap tidak memberangkatkan?" kata Sekretaris F-PPP Achmad Baidowi atau Awiek, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

"Ini juga terkait hubungan bilateral, komunikasi antarpejabat kedua negara," imbuh Awiek.

Awiek juga menyoroti permintaan Kemenag RI soal visa haji. "Jangan sampai sikap pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji baik yang reguler maupun mujamalah, jangan sampai dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi," sebut Awiek.

Awiek menyebut PPP memahami niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jamaah dan umat Islam, yakni dengan qaidah ushul fiqh dar'ul magasid muqaddamu 'ala jalbil masholih (mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan/kemaslahatan).

"Namun seyogianya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat UU 8/2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," ucap Awiek.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai banyak agenda yang harus dibahas Kemenag bersama Komisi VIII DPR pasca-pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020.

Hal-hal yang harus dibahas antara lain dana jemaah, baik yang berasal dari setoran jemaah maupun anggaran yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan haji, mekanisme sosialisasi kepada jamaah atas keputusan ini, dan implikasi-implikasi lainnya.

"Semua ini, jelas merupakan ranah kebijakan yang harus dibahas oleh Komisi VIII DPR RI sebagaimana UU Haji dan Umroh dan UU MD3," kata Ace.

Dengan sikap sepihak yang dilakukan Kementerian Agama, Komisi VIII melihat apa yang dilakukannya jelas tidak menghargai peran masing-masing institusi negara. "Sebab, kebijakan pembatalan haji ini, kebijakan lanjutannya sangat terkait dengan kebijakan yang akan diambil bersama Komisi VIII DPR RI," imbuh dua.

Komisi VIII DPR masih akan melakukan rapat internal untuk menyikapi dan menyusun langkah-langkah yang tepat. Ini dilakukan agar para calon jemaah haji yang tidak berangkat tetap tenang dan dapat menerima keputusan ini.

Selain itu, Ace menilai seharusnya Kemenag RI berkoordinasi dengan Arab Saudi terkait pembatalan haji 2020. Dia ingin kebijakan yang diambil tidak jadi masalah di kemudian hari.

"Saya dari sejak awal mendorong agar Kementerian Agama terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi sehingga kebijakan yang diambil juga berdasarkan atas kondisi objektif yang dialami kedua negara dalam penanganan COVID-19 dalam hal penyelenggaraan ibadah haji ini," jelas Ace. [detik]
Baca juga :