Hilangnya Pancasila, Bukan Oleh FPI atau HTI


Oleh: Slamet Hasan 

Di tengah pandemi Covid-19, disaat kita semua harus work from home, harus menjaga jarak dan mengurangi kapasitas isi kantor. Mestinya, demikian pula isi gedung parlemen. Ternyata ada yang sedang bergerilya di gedung parlemen. Mendorong RUU HIP sebagai RUU prioritas yang akan dibahas dalam prolegnas.

Ada apa dengan RUU HIP?

Saya akan menyoroti beberapa klausul dalam draft RUU HIP tersebut. Sebutlah pasal 7, ini adalah pasal krusial.

Pasal 7 menyebutkan sebagai berikut:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam  ekasila, yaitu gotong-royong.

Catatan saya terhadap bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

[1] Ayat (1) adalah permainan kata-kata yang menekankan pada nilai pokok Pancasila adalah "keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan."

Isu keadilan dan kesejahteraan sosial adalah isu seksi yang menjadi kegandrungan kita semua. Toh pasal itu sudah menjadi salah satu pasal dari 5 sila dalam Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Kenapa salah satu pasal dalam Pancasila dianggap sebagai ide/nilai pokok? Bukankah semua sila adalah prinsip, nilai pokok?

Patut diduga ide dasar dalam ayat ini yang menekankan bahwa nilai keadilan dan kesejahteraan sosial adalah ide yang biasanya menjadi jualan ajaran sosialisme, sama rata sama rasa. Ayat ini  mengedepankan isu-isu keadilan dan kesejahteraan sosial, sementara menurutnya sila 1, 2, 3, dan 4 adalah sebatas semangat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Padahal ke-5 sila dalam Pancasila adalah satu kesatuan dengan tanpa mengunggulkan satu sila dari sila yang lain.

[2] Ayat (2) adalah upaya penggiringan opini bahwa inti dari ke-5 sila dalam Pancasila adalah TRISILA, yakni sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Perlu dicatat, apa yang dimaksud dengan "ketuhanan yang berkebudayaan" pun tidak jelas, absurd.

Sementara Soekarno sendiri dalam sidang PBB yang videonya dapat ditemukan di mana-mana, jelas menyatakan bahwa Pancasila itu adalah 5 prinsip, a. Religion, b. Humanity, c. Nasionalisme, d. Democracy, e. Social justice. Bukan 3 prinsip.

[3] Ayat (3) lebih parah lagi, yakni dari 5 sila dari Pancasila, diperas menjadi trisila, dan diperas lagi menjadi ekasila, yakni "gotong royong".

Memang istilah Trisila dan Ekasila adalah istilah yang dulu dikemukakan oleh Sukarno. Sukarno mengemukakan soal Trisila dan Ekasila di depan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Transkrip pidato itu bisa diunduh di situs Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Namun bukankah Pencasila saat ini sudah final, sudah menjadi konsensus nasional. Tidak perlu diulang perdebatan yang terjadi dalam proses lahirnya Pancasila. Sebagaimana kita juga tidak perlu mengangkat kembali isu 7 kata yang dihilangkan dalam sila pertama.

Ayat (2) dan ayat (3) patut dicurigai sebagai upaya untuk mereduksi 5 nilai sakral dalam Pancasila. Jika dari lima sila di peras menjadi 3 sila, dan kemudian diperas pagi menjadi satu sila. Lantas bagaimana hal ini bisa dianggap menguatkan ideologi Pancasila?

Dengan mereduksi 5 nilai sakral Pancasila menjadi 3 atau 1, maka saya khawatir akan hilanglah "PANCASILA".

Dan yang menghilangkan Pancasila bukan FPI atau HTI.***


Baca juga :