7 Akun Pengunggah #TangkapMega dan #BubarkanPDIP Dipolisikan


[PORTAL-ISLAM.ID]  DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY. Diduga akun itu melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Rabu (24/6/2020).

Pihaknya melaporkan akun-akun itu karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian. Eko lalu menyebut dua tagar yang diunggah akun-akun tersebut.

"Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP," jelasnya.

Menurut Eko, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan akun itu ke Polda DIY karena akun itu dianggap mencemarkan nama baik Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.

"Bu Mega ini kan Ketua Umum. Selain itu, kan beliau presiden kelima. Selain itu, Bu Mega lahir di Yogya, menjadi kewajiban kami untuk menjaga harkat martabat Bu Mega dan PDIP dari serangan hoaks dan fitnah," ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY itu juga menyebut tagar itu merupakan sesuatu yang ngawur. Menurutnya, tuntutan yang diusung di tagar itu juga salah kaprah dan inkonstitusional sehingga perlu diproses hukum. Eko juga meminta para pihak yang melontarkan ujaran kebencian segera menyerahkan diri.

Namun, ketika ditanya ketujuh akun yang dilaporkan tersebut, Eko enggan membeberkan kepada wartawan. Dia hanya menjawab. "Besok saja, akan kami update lagi," kilahnya. [detikcom]


Baca juga :