Refly Harun: Pemberantasan Korupsi Melemah di Periode Kedua Jokowi!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Dibebaskannya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy atau Rommy yang masa tahanannya dipotong satu tahun dinilai menjadi salah satu fenomena melemahnya pemberantasan korupsi pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo.

Begitu yang disampaikan Refly Harun dalam channel Youtubenya yang diunggah Kamis 30 April 2020.

“Bagaimana fenomena melemahnya pemberantasan korupsi di era kedua pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Refly.

Di periode kedua pemerintahan Jokowi ini, Refly merasakan agenda pemberantasan korupsi melemah. Ia menyoroti gejala itu makin terlihat di akhir masa pemerintahan periode pertama dan diawal masa pemerintahan periode kedua seakan tidak ada strategi yang jelas dan tegas dari pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Kalau ingin pemberantasan korupsi lebih baik, harus ada komitmen dari Presiden Jokowi untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi,” ujar Refly.

Refly mengatakan, setidaknya ada dua fenomena yang membuat agenda pemberantasan korupsi melemah.

Fenomena pertama, yang menurut Refly menjadi salah satu faktor, disebabkan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Alasannya, dikatakan Refly, Hakim Agung Artidjo saat masih aktif sebagai Hakim Agung di MA dan mengurus perkara yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menjatuhkan hukuman cukup berat, salah satu korbannya ialah Angelina Sondakh yang vonis hukumanya ditambah empat tahun.

“Jarang sekali koruptor mau mengajukan kasasi. Kalau merasa hukuman yang diterima layak mereka akan terima, kenapa karena kalau mengajukan kasasi hukumannya bisa malah tambah oleh Artidjo Alkostar dan dendanya juga tambah,” jelas Refly.

Lalu kemudian Refly menjabarkan, para koruptor-koruptor yang masa tahanannya disunat setelah melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahmamah Agung pasca Artidjo Alkostar pensiun.

Fenomena lainnya yang membuat pemberantasan korupsi melemah ialah lemahnya KPK saat ini. Karena dimulai dari rekrutmen pimpinannya memiliki visi pencegahan bukan penindakan. Padahal, kata Refly, pencegahan tindak pidana korupsi itu harus diawali oleh presiden sebagai penerim mandat langsung dari rakyat.

“Jadi tidak bisa hanya KPK, harus Presiden yang punya kekuasaan eksekutif dari sabang sampai merauke memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan KPK bicara penindakan terutama kasus-kasus besar yang dihalangi tembok kekuasaan,” papar Refly.

Sumber: lawjustice
Baca juga :