Eko Boy: Sabar Pak Said, Memang itu Tujuannya Membungkam Kebenaran


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tak memenuhi panggilan polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/5) kemarin.

Said Didu meminta pemeriksaan ditunda karena sedang ada PSBB.

"Seyogianya hari ini klien kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka klien kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggal klien kami dan DKI Jakarta," ujar Ketua Tim Hukum Said Didu, Helvis, dalam keterangannya, Senin (4/5).

Polisi kini mengirim panggilan kedua kepada Said Didu yang akan diperiksa Senin pekan depan (11/5/2020).

Melalui akun twitternya, Said Didu menyatakan akan memenuhi panggilan kedua.

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," kata Said Didu, Kamis (7/5/2020).

Postingan Said Didu di twitter ini mendapat dukungan luas warganet.

Akun @ekowboy2, salah satu netizen mantan pendukung 02 di Pilres yang sempat ditahan polisi, namun akhirnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim, turut memberi support kepada Said Didu.

"Gedung Bareskrim Polri lantai 14, semua aktivis yang kritis bakal dipanggil ke tempat itu. Saya dulu dijemput jam 3 pagi digruduk 13 penyidik dijerat 5 pasal, sabar aja pak memang itu tujuannya membungkam kebenaran," kata @ekowboy2.

Kasus Server KPU Disetting Menangkan 01

Eko Widodo (pemilik akun @ekowboy2) pada masa Pilpres 2019 lalu menjadi salah satu korban yang ditangkap aparat. Namun akhirnya di Pengadilan menang, majelis hakim memvonis bebas.

Kasus bermula saat Eko mem-posting di akun Twitter-nya (dulu nama akunnya @ekowBoy), pada 3 April 2019. Ia mencuit:

"Server KPU sudah disetting 01 menang 57%, ini sesuai dg hasil, lembaga survei bayaran mereka kompak sekali memasang elektabilitas, petahanan di angka tersebut!! Wa'makaru wa'makarallah.. #PrabowoSandiTakTerbendung."

Eko menyertakan sebuah video, dalam video itu dipaparkan:

"Yang terakhir di KPU saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%, Allah itu Maha segalanya. Server yang dibangun 7 lapis bocor, salah satunya bocor. Kita berusaha untuk menetralkan tetapi data itu masih invalid sampai detik ini." 

Pada 8 April 2019, Mabes Polri menangkap Eko.

Eko akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eko didakwa dengan tiga pasal. Yaitu Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 207 KUHP.

Pada 22 Oktober 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim menilai dakwaan tidak jelas. Eko divonis bebas.

Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Di Pengadilan Tinggi, keputusan menguatkan putusan PN Jaktim.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 966/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 22 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut ," kata PT Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Minggu (29/3/2020).

Alhamdulillah.. Eko akhirnya bebas.

Link: https://news.detik.com/berita/d-4957382/terdakwa-penyebar-hoaks-server-kpu-disetting-menangkan-01-divonis-bebas
Baca juga :