YLBHI: Batalkan RUU Omnibus Law, Bukan Hanya Ditunda


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua YLBHI Asfinawati berpendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) semestinya membatalkan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), bukan hanya menunda penyusunan aturan sapu jagat tersebut.

Terlebih, seluruh pembahasan RUU Ciptaker karena prosesnya cacat hukum dan tak melibatkan masyarakat sipil dari awal perancangan.

“Kami menganggap harus dibuang semuanya,” kata Asfinawati saat sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu 29 April 2020.

Sejak awal, kata Asfinawati, masyarakat sipil tak pernah dilibatkan dalam menyusun draf RUU yang mengatur banyak hal, mulai dari ketenagakerjaan, investasi, perizinan, hingga lingkungan hidup. Masyarakat sipil hanya diikutsertakan sesaat sebelum draf RUU diserahkan ke DPR.

Hingga saat ini YLBHI belum diundang untuk membahas RUU Ciptaker di DPR. Jika nanti diundang, kata dia, YLBHI memutuskan untuk menolak ikut dalam pembahasan.

Kluster Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Keputusan itu diambil setelah Jokowi bertemu tiga pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Istana.

“Hal itu diharapkan bisa mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pascapandemi Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Senin 27 April 2020.

Meski begitu, pembahasan RUU Ciptaker masih bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Sebab dari awal DPR dan pemerintah sudah bersepakat untuk membahas kluster ketenagakerjaan di akhir.

MPBI yang tadinya akan turun ke jalan pun telah memutuskan membatalkan aksi besar pada 30 April. Pembatalan tersebut karena Jokowi memutuskan menunda pembahasan RUU Ciptaker poin ketenagakerjaan.

Sumber: Infoanggaran
Baca juga :