Tak Berkutik! Saksi Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pernah Bertemu Wahyu Setiawan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Rahmat Setiawan Tonidaya selaku ajudan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku bekas atasannya itu pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Pengakuan itu terungkap saat Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap kepada Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2020).

Rahmat dipanggil sebagai saksi untuk kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Rahmat awalnya membantah Hasto pernah bertemu Wahyu Setiawan. Namun hakim mengkonfrontir pengakuannya dengan BAP.

"Saudara saksi, pernah tidak Pak Wahyu ini ketemu dengan Hasto Kristiyanto?" tanya majelis hakim.

"Tidak pernah," jawab Rahmat.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda bilang ada ketemu beberapa kali?" cecar hakim.

"Itu saat 2019, saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan DPP PDIP datang ke kantor (KPU RI)," aku Rahmat.

"Berapa kali bertemunya?" tanya hakim Titiek.

"Seingat saya kalau tidak salah itu sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang," jawab Rahmat.

"Setelah acara itu?" ujar hakim Titiek pula.

"Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok," jawab Rahmat.

"Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan," tanya hakim Titiek.

"Tidak bu, di dalam, saya ruangannya di luar ruangan bapak," jawab Rahmat.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

KPK Harus Cepat Dalami Fakta Sidang Soal Pertemuan Wahyu Setiawan Dan Sekjen PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merespon cepat atas fakta persidangan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.

Begitu arahan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pasca menyaksikan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 pada Senin (13/4).

Dalam sidang itu, seorang saksi bernama Rahmat Setiawan merupakan ajudan tersangka Wahyu Setiawan saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU. Dia mengungkap adanya pertemuan antara Wahyu dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pada 2019 usai rekapitulasi.

"KPK harus cepat merespons fakta persidangan ini agar menjadi jelas duduk peristiwa yang sebenarnya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4/2020).

Karena. kata Abdul Fickar, sidang pengadilan merupakan forum yang relatif bebas untuk para pihak terkait, terutama saksi untuk mengemukakan keterangan tentang pengetahuannya dalam kaitannya sebuah peristiwa pidana.

"Artinya seorang saksi ada dalam suasana kebebasan untuk mengemukakan keterangannya. Karena itu, KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi di pengadilan lah dianggap yang benar sekalipun bertentangan dengan BAP," pungkas Abdul Fickar.

Sumber: RMOL, Detikcom

Baca juga :