Gugatan Class Action Melawan Jokowi Resmi Didaftarkan

(Enggal Pamukty. Twitter: @EnggalPMT)

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Tidak puas dengan penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19, seorang aktivis melayangkan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo.

Enggal Pamukty, pelaku UMKM yang juga aktivis yang pernah bekerja di sebuah media siber itu, hari ini Rabu (1/3/2020), mewakili masyarakat mendatangi PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur, kawasan Kemayoran, mendaftarkan gugatannya.

Ini adalah kedatangan kedua Enggal ke PN Jakarta Pusat. Kemarin (Selasa, 31/3) rencana mendaftarkan gugatan class action itu gagal, karena PN Jakarta Pusat tutup lebih awal.

Kedatangan Enggal yang mengenakan stelan jas rapi plus dasi untuk mendaftarkan gugatan class action melawan Presiden Joko Widodo yang menurutnya telah lalai dan membuang percuma waktu berharga yang dimiliki Indonesia untuk menghadapi Covid-19 yang menyebar dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.

Gugatan class action (perwakilan kelompok) adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Dalam materi gugatan class action yang diunggah di twitter, disebutkan:

27. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat selaku Presiden Republik Indonesia memberikan ganti rugi terhadap segala kerugian yang timbul akibat kelalaian, ketidakseriusan, keterlambatan, dan kelambanan Tergugat dalam mengantisipasi dan menangani Covid-19; 

28. Bahwa Penggugat menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat agar melalui Menteri Kesehatan segera menetapkan status Karantina Wayah kepada daerah yang memiliki kenaikan angka penderita Covid-19 sesuai amanat UU tentang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 supaya Covid-19 segera teratasi;



Baca juga :