Sebut Pemerintah Tidak Becus Tangani Corona, Pengacara Ditangkap

(Tersangka tengah)

[PORTAL-ISLAM.ID] Seorang pengacara ditangkap anggota Satreskrim Polres Buleleng di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden, Kapolri dan Gubernur Bali melalui siaran langsung di Facebook.

Pengacara bernama lengkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau akrab dipanggil Gus Adi itu ditangkap pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pantauan Patrol Syber Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (26/3/2020) lalu. Hasil patroli, ditemukan adanya postingan ujaran kebencian mendiskreditkan pemerintah di akun Facebook atas nama Agus Adi.

“Di akun Facebook ada ditemukan unggahan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali,” ujar Kombes Andi, pada Jumat (27/3/2020).

Melalui akun Facebook atas nama Agus Adi, pria itu sempat mengumpat pemerintah karena dianggapnya tidak becus dalam menghadapi wabah virus corona.

Bersama pelaku, barang bukti yang disita berupa handphone yang digunakan menayangkan siaran langsung video tersebut. Agus Adi langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Tersangka untuk sementara dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan," paparnya. [IndoPolitika]


Baca juga :