Fahri Hamzah: Menutupi Informasi Corona Bisa Kena Delik Pidana


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyoroti tentang keterbukaan informasi dari pemerintah khususnya terkait penanganan wabah corona yang sudah jadi bencana nasional. Tidak boleh informasi ditutupi.

"Teori informasi tertutup itu tidak lagi dikenal di Indonesia sejak UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU No.14/2008 disahkan. Negara harus terbuka apalagi terkait keselamatan rakyat sebab “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Salus populi suprema lex, kata cicero," ujar Fahri Hamzah di akun twitternya tadi malam, Sabtu (14/3/2020).

Fahri mengingatkan pemerintah bisa kena delik pidana kalau menyembunyikan informasi.

"Tidak enak dikatakan bahwa dalam UU ini dan menimbang keadaan sekarang bahwa membuka informasi terkait keselamatan unum ini wajib dan menutupnya bisa terkena pidana. Lihat pasal 10 UU No. 14/2008," kata Fahri.

Keterbukaan informasi justru sangat positif, baik untuk publik maupun pemerintah sendiri.

"Pemerintah hanya bisa melakukan mobilisasi total apabila membuka kejadian sebenarnya...rakyat akan taat kok. Ini waktu melakukan mobilisasi total untuk kepentingan nasional. Bismillah..ayuk kita bersatu #LawanCoronaBersama," kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Fahri juga menyampaikan doa untuk kesembuhan Menhub Budi Karya yang positif corona.

"Mari kita doakan  menteri perhubungan pak @BudiKaryaS semoga lekas sembuh...beliau diumumkan terkena COVID-19," ujar Fahri.

Baca juga :