[PORTAL-ISLAM.ID] Di tengah merebaknya virus corona, masyarakat dihebohkan dengan 49 TKA China yang bisa masuk ke Kendari. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sudah mengetahui adanya informasi tersebut. Berbeda dengan langkah dan sikap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang merekomendasikan deportasi TKA ilegal itu, Luhut malah membela para pekerja asing tersebut.
Luhut menganggap tidak ada pelanggaran dari kedatangan puluhan TKA tersebut. Sehingga ia meminta masalah ini jangan diperpanjang.
“Jangan dibesar-besarkan juga. Harus proposional. 49 itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia. Ada juga Permen Kumham. Jadi nggak ada yang dilanggar,” kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Sebanyak 49 TKA itu bekerja di perusahaan pemurnian nikel yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Luhut menjelaskan puluhan TKA itu sedang ditangani petugas.
“Mungkin ada sedikit masalah teknis 211 A dan 211 B. Sekarang mereka masih di karantina di Kendari. Biar saja dulu. Nanti kita lihat,” ujar Luhut.
Luhut menegaskan kedatangan 49 TKA China tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, ia juga memastikan pemerintah bakal mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Mereka legal semua. Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga enggak mau impor penyakit,” tutur Luhut.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengungkapkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki ijin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.
"Mereka hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita di akun twitter pribadinya @Dita_Sari_ dikutip kumparan, Rabu (18/3).
Menurutnya, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, dia menambahkan, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.
Sedangkan terkait pemulangan 49 tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya di China, Ia mengatakan, tindakan deportasi merupakan wewenang imigrasi.
"Deportasi dsb adalah wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dengan imigrasi," ujar Staf Khusus Kemnaker itu. [kumparan]