TERUNGKAP! Terkait Virus Corona, 83 Warga Dikarantina oleh KKP Sumut


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyebaran Virus Corona telah membuat banyak negara di dunia khawatir. Namun, pemerintah Indonesia masih menyatakan belum ada satu pun WNI yang terinfeksi virus tersebut.

Meski demikian, upaya karantina terhadap warga,baik WNI maupun WNA yang diduga berpotensi terinfeksi virus tersebut terus meningkat.

Dikabarkan oleh Tribun Medan, jumlah orang yang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono (2019-nCoV), bertambah 15 orang, sehingga jumlahnya kini mencapai 83 orang.

“Ada 83 orang yang dikarantina, semua di Sumut yang masuk melalui Bandara Kualanamu, dari pelabuhan belum ada." ujar Kepala KKP Kelas I Medan, Pri Agung AB, Selasa,11 Februari 2020.

Ia menyebutkan ke-83 orang tersebut adalah WNI dan WNA yang usai berpergian dari China.

“Ada WNI dan WNA, tersebar di wilayah Sumut ini, ada di Medan, Deliserdang, Karo, Sibolga,” tambah Agung.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan puluhan orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari di rumahnya masing-masing.

“Bukan diisolasi, istilahnya karantina rumah, jadi volunteer.

"Jadi secara sukarela di rumah selama 14 hari, tidak dengan paksaan, tapi sesuai dengan UU mereka harus melakukannya,” tambahnya.

Agung menegaskan bahwa jika warga melanggar dan keluar sebelum waktu 14 hari tersebut,mereka dapat dikenakan sanksi.

“Kalau mereka melanggar kan ada UU No 6 tahun 2018. Sanksinya sesuai UU sih ada, cuma ini sehat-sehat aja sih dan mereka patuh,” pungkas Agung.


Baca juga :