TERUNGKAP! IMB AEON JGC Keluar Era Ahok, PDI P Minta Pemprov DKI Jangan Salahkan yang Dulu, Warganet: Mau Menang Sendiri


[PORTAL-ISLAM.ID]  PDIP DKI Jakarta menyebut AEON Jakarta Garden City (JGC) keluar saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015. Namun, sampai tahun lalu, belum ada masalah di gedung tersebut.

Penasehat Fraksi PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan Pemerintah Provinsi jangan melempar tanggung jawab ke masa sebelumnya.

"Nggak boleh dong salahkan yang dulu. Istilahnya, kalau pepatah mengatakan jangan buruk muka cermin dibelah. Faktanya, (sebelumnya) tidak ada masalah, sekarang terjadi begitu jangan menyalakan dulu lagi," ucap Pantas saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).

Saat IMB diberikan, pihak AEON JGC sudah melampirkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, harus tetap ada pengawas oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Setelah terbangun, harus cek lagi oleh pemberi izin, sesuai enggak dengan persyaratan yang ditentukan. Di perjalanan kemudian, karena ini faktor dinamis, bukan permanen. Mungkin ada masalah pemeliharaannya," ucap Pantas.

Pantas meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera mencari penyebab banjir tersebut. Kemungkinan, ada beberapa masalah yang baru-baru ini terjadi.

"Jadi 2015 sampai kemarin nggak banjir, sekarang banjir, ya harus dilihat apa penyebabnya," kata Pantas.

Diketahui, masyarakat memprotes keberadaan AEON Jakarta Garden City (JGC) karena merasa bangunan tersebut memberikan dampak banjir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut AEON JGC telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"(IMB dikeluarkan) 2015. Salah satu syarat IMB adalah AMDAL," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Agus Chandra, saat dihubungi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI meminta pihak pengelola menunaikan kewajiban yang tertuang dalam kerja sama di antara kedua belah pihak.

"Jadi sudah diinstruksikan kepada Jakarta Garden City untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya yang tertuang dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang telah ditandatangani Pemprov dengan pihak JGC," kata Saefullah, di Pintu Air Manggarai, Selasa (25/2).

Saefullah mengatakan salah satu kewajiban pihak JGC adalah menyediakan lahan seluas 25 hektare untuk pembangunan waduk dengan fasilitas pompa dan saluran air yang memadai. Ia mengatakan hal itu sesuai dengan kesepakatan yang telah terjalin beberapa tahun lalu.

Sumber: Detik

Berita ini pun dikomentari warganet.

"Mereka suka menyalahkan masa lalu Giliran mereka yang masa lalu gak mau disalahkan Bong ... 🤣🤣," cuit @soeyoto1.
Baca juga :