Pak Mahfud, 'Salah Ketik' Omnibus Law Kok Sebanyak Itu? Itu Sih Emang Sengaja


[PORTAL-ISLAM.ID]  RUU 'Sapu Jagad' (omnibus law) makin terkuak ngawurnya! Dalam RUU itu Presiden bisa ubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menko Polhukam Mahfud Md lalu ngeles menyebut kemungkinan ada kekeliruan pengetikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip sebelumnya, dalam RUU omnibus law disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain dalam Pasal 170.

Kalau cuma "salah ketik" kok sebanyak itu?

Hal ini diingatkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

"Pak Menteri @mohmahfudmd yth, jenis kesalahan :
1. Salah ketik : salah huruf dalam kata
2. Salah kata : salah kata dlm kalimat dg makna yg sama
3. Salah pikir/sengaja : salah bbrp kata dalam kalimat atau paragraf yg pengertian berbeda," kata Said Didu di akun twitternya, Senin (17/2/2020).

Said Didu menyebut omnibus law bukan 'salah ketik' tapi kesengajaan.

"Kesalahan ini masuk kategori ke 3," tandas Said Didu.

Baca juga :