Anies Tutup Diskotek, Politisi PDIP Sewot


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl. Dicabutnya TDUP Diskotek Black Owl ini disebabkan alasan ditemukannya peredaran narkoba di lokasi diskotek.

Dengan dicabutnya izin usaha Restaurant dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat. Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

Langkah Pemprov DKI menutup Diskotek Black Owl ini dikritik Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Menurut politisi PDIP ini Pergub jangan sampai melanggar Perda. Ia memaparkan, kasus penutupan diskotek dengan alasan pengunjung memakai narkoba, seharusnya tidak serta-merta menutup tempat hiburan malam.

“Tiba-tiba ada suatu kejadian tempat hiburan malam ini dirazia oleh polri, ternyata tamunya itu bukan tamu yang memakai narkoba dari luar masuk ke tempat itu, terus ada razia. Kok tempat hiburan dia harus ditutup," kata Prasetio, seperti dilansir Republika, Selasa (18/2/2020).

Pras, sapaan akrabnya, mengingatkan tempat hiburan ini juga menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta, dan cukup besar. Menurut dia, memang harus ditekankan mereka tidak membolehkan peredaran narkoba. Namun, menurut Pras, bila razia dan ditemukan, tapi mereka tidak mengetahui peredaran, menurut Pergub mereka terpaksa harus ditutup.

"Ternyata di balik perda itu ada Pergub, dibuat Pergub sendiri yang kita enggak tahu. Kalau semua dibuat model seperti ini, buat apa ada Perda, ngapain buat perda," kata Pras.

Ia pun meminta kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk memberi pemahaman ke Gubernur soal Perda yang ada. "Jangan ntar ada isu (narkoba) ini, (atas Pergub) itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh, ada daerah khususnya," ujar dia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan, sanksi kepada Diskotek Black Owl ini karena melanggar Pergub. Ia menyebut, ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya. Seperti diberitakan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba.

Menurut Cucu, ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya. Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Maka, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi," kata Cucu, seperti dilansir Republika.
Baca juga :