Mengungkap Fakta Lain: TARIK DRAFT OMNIBUS LAW, ROMBAK KABINET!


Mengungkap Fakta Lain:
TARIK DRAFT OMNIBUS LAW, ROMBAK KABINET!

1]. Pada dasarnya, Konsep Omnibus Law itu adalah baik, karena dibuat untuk menyasar satu "ISU BESAR" dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Untuk Indonesia, Draft Omnibus Law dibuat dengan menyisir 82 Undang-Undang yang sudah ada.

2]. Apa "ISU BESAR" yang hendak disasar oleh Pemerintah Jokowi dengan Omnibus Law Itu? Isu Besar itu adalah PERTUMBUHAN EKONOMI yang Presiden JOKOWI GAGAL TOTAL mencapainya di Kepemimpinan Peridoe I.

Untuk itu, Pemerintah Jokowi menggagas Omnibus Law yang terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan, yang diharapkan bisa "MEROKET -kan PERTUMBUHAN EKONOMI" pada kepemimpinannya di Periode II.

Dan per Tanggal 12 Feb 2020, Pemerintah resmi mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tersebut di atas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3]. YANG KEMUDIAN MENJADI SOAL adalah RUU OMNIBUS LAW yang digagas oleh Pemerintah Jokowi SARAT DENGAN KONTROVERSI, diantaranya :

3.1. Pemerintah membahas secara rahasia,

Kontras Singgung Pemerintah yang Tertutup soal Omnibus Law Cilaka
https://nasional.tempo.co/read/1308489/kontras-singgung-pemerintah-yang-tertutup-soal-omnibus-law-cilaka

Kerahasiaan ini patut dicurigai, mengingat pada Kasus RUU Komisi Pemberantasan Komisi yang pembahasan draftnya misterius dan akhirnya pembahasannya relatif mulus di DPR hingga memicu demo yang menelan korban jiwa.

3.2. Banyak sekali Pasal-Pasal yang Kontroversial

Yang menimbulkan berbagai penafsiran di publik, bahkan memicu demo oleh Kelompok Pekerja karena dianggap merugikan Hak-Hak Pekerja. Sementara itu di sisi lain pada kalangan Pengusaha juga muncul keresahan atas draft yang ada.

Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
https://katadata.co.id/berita/2020/02/13/lima-aturan-kontroversial-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja

Pengusaha Keberatan Ketentuan Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law
https://katadata.co.id/berita/2020/02/13/pengusaha-keberatan-ketentuan-bonus-lima-kali-gaji-dalam-omnibus-law

Faisal Basri Semprot Lagi! Omnibus Law Manjakan Pengusaha
https://www.cnbcindonesia.com/…/faisal-basri-semprot-lagi-omnibus-law-m…

Demo Buruh Tolak Omnibus Law 'Cilaka' Soroti Enam Isu
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200120132143-20-466948/demo-buruh-tolak-omnibus-law-cilaka-soroti-enam-isu

Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
https://money.kompas.com/read/2020/02/17/111146726/buruh-ancam-demo-besar-besaran-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja

4]. Puncak dari Kontroversi pada RUU Omnibus Law adalah KETIKA antar Menteri yang satu dengan Menteri Yang Lain pada Kabinet Indonesia Maju SALING BERBEDA PENDAPAT terhadap temuan pasal yang ada di RUU yaitu Pasal 170, yang intinya Undang-Undang bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah dengan "hanya" berkonsultasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

NOTE : praktek selama ini, UU hanya bisa diubah oleh UU atau PERPU yang selanjutnya tetap minta persetujuan DPR.

4.1. Menkopolhukam menyatakan bahwa:

Mahfud: Mungkin Salah Ketik, UU tak Bisa Diganti dengan PP
https://nasional.republika.co.id/…/mahfud-mungkin-salah-ketik-uu-tak-bisa-di…

4.2. Menkumham menyatakan bahwa:

Yasonna Sebut Salah Mengetik dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja
https://katadata.co.id/…/yasonna-sebut-salah-mengetik-dalam-draf-omnibus-law…

AKAN TETAPI ....

4.3. AKAN TETAPI, Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa Pasal 170 itu memang demikian adanya, yaitu PP bisa mengubah UU (Surat Hak Jawab dari Kemenko Perekonomian terkait Pasal 170, adalah yang dipakai status ini).

Tanggapan Kemenko Perekonomian soal 'PP Bisa Ubah UU' Lewat Omnibus Law
https://news.detik.com/…/tanggapan-kemenko-perekonomian-soal-pp-bisa-uba…

BLARRRRRRrrrrrr.... sungguh perbedaan pendapat yang fatal, karena mengemuka secara nyata di ruang publik.

Bisa dibayangkan, Kalau antar Menteri/Kementerian dalam Kabinet Indonesia Maju, saja .. bisa silang pendapat, BAGAIMANA DENGAN PEMAHAMAN RAKYAT JELATA ???

Silang Pendapat Pembantu Presiden soal Omnibus Law Sangat Disayangkan!
https://news.detik.com/berita/d-4903509/silang-pendapat-pembantu-presiden-soal-omnibus-law-sangat-disayangkan

Beda Internal Pemerintah Soal 'PP Bisa Ubah UU': Typo vs Direncanakan
https://news.detik.com/berita/d-4903390/beda-internal-pemerintah-soal-pp-bisa-ubah-uu-typo-vs-direncanakan

5]. Silang Pendapat dan Beda Pemahaman diantara para Menteri menunjukkan BAHWA PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW dilakukan dengan sangat terburu-buru, prematur SERTA DIPAKSAKAN. Dan itu cukup untuk dijadikan dasar sinyalemen bahwa RUU Omnibus Law mengusung Agenda Tertentu, DENGAN menggunakan bumper Isu Pertumbuhan Ekonomi.

===> APA ITU SINYALEMEN AGENDA TERTENTU, INSYAA ALLAH AKAN DIBAHAS PADA STATUS SELANJUTNYA.

KESIMPULAN:

Berdasar paparan di atas, maka RUU OMNIBUS pantas untuk diserukan ditarik kembali ke Pemerintah untuk dibahas ulang dengan melibatkan stakeholder terkait secara menyeluruh, DAN ROMBAK KABINET INDONESIA MAJU terutama pada pos-pos yang terkait, karena terbukti tidak cakap dalam "mengawal" pembahasan RUU Omnibus Law di Internal Pemerintahan.

Oleh karena Presiden memiliki Hak Prerogratif... MAKA menarik kembali RUU (melalui penarikan Surpres) dan Rombak Kabinet ... mudahlah dilakukan.

(Sumber: fb)

Baca juga :