[PORTAL-ISLAM.ID] ZA, siswa kelas 3 SMA dituntut pasal pembunuh berencana padahal ia membela diri dan teman perempuannya yang hendak diperkosa oleh begal yang sudah mencuri motor beliau. Hebatnya, 2 dari 3 pelaku begal malah bebas dan kini ZA yang dituntut.
***
Kronologi ZA bunuh begal
Minggu (8/9/2019) malam, ZA berboncengan dengan VN menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemudian, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
Berikut selengkapnya seperti disampaikan Aji Prasetyo di akun fbnya:
ZA adalah anak lelaki berusia 18 tahun. Remaja kelas 3 SMA itu tengah membonceng VN teman perempuannya saat mengalami peristiwa tragis itu.
Malam itu sungguh apes mereka. Motor yang mereka tumpangi dipepet dua orang begal dan dipaksa untuk melipir ke area perkebunan tebu yang sepi. Di tempat sepi itu kunci motornya dirampas, handphone keduanya juga disikat. Datang lagi dua orang berboncengan. Yang satu mengambil alih motor yang dipakai dua pembegal pertama lantas pergi menjauh (jadi total pelaku empat orang).
Dua pelaku yang masih ada di tempat bernama Misnan dan Mat. Sebelumnya Polres Kabupaten Malang telah menerima setidaknya lima pengaduan kasus pembegalan yang melibatkan mereka. Setelah Mat merampas kunci motor dan HP kedua remaja itu, Misnan rupanya punya ide yang lebih jahat lagi. Tertarik melihat kecantikan VN, dia ingin memperkosa gadis itu.
Ide itu tertahan karena Misnan menerima telepon dari dua kawan mereka yang menunggu di kejauhan. Selesai menerima telepon Misnan lantas berbisik-bisik dengan Mat. Posisi mereka yang membelakangi kedua korbannya dimanfaatkan oleh ZA untuk diam-diam mendekati motornya, sejenis matic yang tidak butuh kunci untuk membuka joknya. Di dalam jok itu terdapat pisau yang dia gunakan untuk mengerjakan tugas keterampilan di sekolah.
Setelah mengambil pisau itu dari dalam jok, ZA mundur selangkah sambil menyembunyikan pisau kecil itu di balik genggaman tangan kanannya. Sedangkan VN yang makin ketakutan memeluk erat lengan kiri ZA. Sejurus kemudian Misnan dan Mat kembali mendekati mereka. Kedua begal itu kembali memaksa ZA agar menyerahkan VN kepada mereka.
"Sini biar kupakai sebentar cewekmu itu. Paling cuma tiga menit saja. Setelah itu dipakai buat berjalan sebentar saja pasti vaginanya akan kembali rapat!"
Oke, mungkin selorohan itu buat mereka lucu. Tapi tidak buat ZA. Dia marah. Semakin keras Misnan memaksa VN agar mau menuruti kemauannya, ZA semakin tidak bisa menahan marahnya. Remaja itu akhirnya melawan dengan pisaunya. Hujaman pertama menancap tepat di tengah dada Misnan. Begal itu terkejut mendapati dadanya bolong. Panik mendapati korbannya ternyata mampu melukainya, Misnan lari menyelamatkan diri ke dalam rerimbunan tebu. ZA beralih ke arah Mat. "Kembalikan kunci motorku!"
Mat lari tunggang langgang ke arah yang berbeda dengan Misnan. ZA berusaha mengejarnya tapi gagal. Tanpa kunci motor terpaksa ZA dan VN menuntun motornya menuju pemukiman terdekat untuk minta bantuan. Esok harinya Misnan ditemukan tak bernyawa di tengah kebun tebu.
ZA tetap menjalani penyidikan polisi sejak September 2019. Ketiga begal pun bisa dengan cepat dibekuk polisi (tapi anehnya dua di antaranya kemudian dibebaskan). Kasusnya sempat viral tapi akhirnya lambat laun mereda. Banyak yang menduga kasusnya dihentikan karena dimaklumi pembunuhan ini terjadi karena usaha membela diri. Tapi beberapa hari belakangan ini kasus tersebut mencuat kembali. Karena berkas kasus ZA benar-benar diajukan ke pengadilan. Jaksa menuntutnya dengan pasal berlapis, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana. Banyak pihak yang terkejut dengan tuntutan itu.
Besok (Senin 20 Januari 2020) sidang akan berlanjut. Kamis (23 Januari 2020) keputusan sidang akan dibacakan. Apakah ZA akan dijatuhi hukuman sebagai pelaku pembunuhan berencana?
Siang tadi aku bersama kawan-kawan kuasa hukum ZA menemani Prof Hariyono mengunjungi rumah ZA. Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menunjukkan dukungan moralnya untuk ZA dan keluarga.
Mari kita kawal sidang atas ZA. Jika pengadilan memberi keputusan yang tidak adil kepada remaja pemberani ini, kita harus bersikap. Kita bikin rame!
(Aji Prasetyo)
ZA adalah anak lelaki berusia 18 tahun. Remaja kelas 3 SMA itu tengah membonceng VN teman perempuannya saat mengalami...
Dikirim oleh Aji Prasetyo pada Sabtu, 18 Januari 2020
*Bacaan lain:
Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup
https://malang.kompas.com/read/2020/01/17/15010041/fakta-lengkap-pelajar-bunuh-begal-karena-membela-diri-hingga-terancam