Mahfud MD Menyebut Perubahan Hukum Fikih dengan Contoh Saudi, Tanggapan Warganet Makjleb!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menkopolhukam Mahfud MD berkicau di akun twitternya tentang Hukum Islam Modern.

"Fikih dalam Hukum Islam pun berubah sesuai perkembangan zaman. Misalnya yg dulu dilarang di Arab Saudi (spt berfoto dekat Kakbah, perempuan nyopir, nonton bioskop, dsb) sekarang sdh dibolehkan. Islam meletakkan dasar2 hukum moderen tanpa kehilangan akidah," kata Mahfud MD di akun twitternya, Minggu, 26 Januari 2020.

Kicauan Mahfud MD ini sontak menuai tanggapan dan kontroversi luas dari warganet.

"Katanya yang bagus islam nusantara. Tapi kok patokan nya saudi. Tidak konsisten," ujar @tejasuar.

"Halal haram Sesuai kepentingan 😅," timpal @Smartfit10.

Yang lain mengatakan Mahfud MD keliru kalau pedoman halal haram kok pada negara, harusnya pedoman halal haram ya Al Quran Hadits.

"Boleh dan tidaknya hukum dalam Islam tidak bisa berpedoman pada boleh tidaknya sesuatu di sebuah negara. Hukum Islam itu ajeg, sesuai Alquran dan Hadits. Bukan persepi tokoh, raja, apalagi manusia biasa. Di sinilah perlunya hidayah yang memberikan kepahaman pada seseorang," ujar @Oprint1.

Baca juga :