Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Tidak Sebar Hoax Kasus Jiwasraya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi keliru atau hoaks mengenai kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah mendapat informasi ihwal proses hukum kasus Jiwasraya yang tengah berjalan.

"Jadi kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi, jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks," kata Mahfud MD saat jumpa pers usai menerima Kejaksaan Agung di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.

Mahfud juga memastikan bahwa kasus Jiwasraya ini tengah diproses dalam bentuk hukum pidana.

Sejauh ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka. Hal itu tidak sama ketika KPK menetapkan tersangka kasus korupsi, yang mana peran setiap tersangka dijelaskan kepada publik.

Skandal Jiwasraya diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp13,7 triliun.


Baca juga :