Komisi HAM PBB: Penjara “Brutal” Mesir Menyebabkan Kematian Mohammad Mursi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kantor Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan kematian Dr Mohamad Mursi mengalami kondisi penjara “brutal” dan kejam, yang ikut berkontribusi pada kematiannya dalam tahanan, terutama selama lima tahun penahanannya di Kompleks Penjara Tora.

“Kami menerima bukti yang kredibel dari berbagai sumber bahwa ribuan narapidana di seluruh Mesir mungkin menderita pelanggaran serius terhadap hak asasi mereka, banyak di antaranya berisiko tinggi tewas,” kata pernyataan itu dikutip AP, Jumat (8/11/2019).

Mereka juga memperingatkan bahwa ribuan tahanan lainnya “menghadapi risiko besar” dari “pelanggaran berat” di penjara-penjara Mesir.

Pernyataan pada Jumat oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan para ahli menyimpulkan bahwa kondisi yang dialami Mursi “bisa berarti pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui oleh negara.”

“Dia terpaksa tidur di lantai beton dengan hanya satu atau dua selimut, dan tidak diizinkan mengakses buku, jurnal, bahan tulis atau radio.”

“Dr Mursi juga telah ditolak hak perawatan kesehatan untuk diabetes dan hipertensi. Dia secara bertahap kehilangan pandangan mata kirinya dan sering pingsan. Dari sana dia juga menderita kerusakan gigi yang parah dan menyebabkan infeksi pada gusi,” katanya.

Para ahli mengatakan, tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa tahanan lain mengalami nasib yang sama setelah tindakan pihak berwenang Mesir.

“Ribuan tahanan lain di Mesir mungkin juga berisiko meninggal atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki karena kondisi penahanan dan pelanggaran yang melampaui proses hukum, termasuk menahan orang-orang tanpa tuduhan yang masuk akal atau melalui pengadilan yang adil,” katanya.

Pernyataan itu dibuat setelah para aktivis di seluruh dunia melancarkan mogok makan 48 jam minggu ini untuk meningkatkan kesadaran akan nasib para tahanan politik di penjara-penjara Mesir.

Mursi, presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis pada 30 Juni 2012 dinyatakan meninggal pada hari Senin 17 Juni 2019 setelah pingsan di dalam kandang kedap suara saat diadili di ruang sidang Kairo.

Tokoh Ikhwanul Muslimin itu dikudeta Jenderal As-Sisi pada 3 Juli 2013. Dia telah dipenjara selama enam tahun sampai kematiannya di pengadilan Kairo saat diadili.

Sejak dipenjara itu, Mursi tidak mendapatkan perawatan medis; keluarganya diizinkan untuk mengunjunginya di penjara hanya tiga kali; dan dia ditahan di sel isolasi sebanyak 23 jam sehari tanpa kegiatan luar, yang menurut PBB digolongkan sebagai penyiksaan.

“Kematian mantan Presiden Mursi terjadi setelah penganiayaan pemerintah bertahun-tahun, pengurungan yang berkepanjangan, perawatan medis yang tidak memadai, dan perampasan kunjungan keluarga dan akses ke pengacara,” Sarah Leah Whitson, Direktur Human Rights Watch (HRW) Timur Tengah dan Afrika Utara kepada Al Jazeera.
Baca juga :