MUI Pusat Dukung Imbauan Pejabat Tak Gunakan Salam Pembuka Semua Agama


[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik fatwa MUI Jawa Timur agar para pejabat tak memakai salam pembuka semua agama saat sambutan resmi.

MUI Pusat menyatakan bahwa imbauan agar masyarakat dan pejabat muslim tidak mengucapkan salam pembuka semua agama sesuai dengan ketentuan Al Quran dan Hadist. Fatwa itu juga dinilai tidak mengandung intoleransi. Alasannya setiap agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaannya masing-masing.

"Kita tidak boleh memaksakan kepercayaan dan keyakinan suatu agama serta cara beribadah dan mengucapkan salam yang ada dalam suatu agama kepada pengikut agama lain," kata Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Anwar Abbas di Jakarta, Senin 11 November 2019, seperti dikutip dari Tempo.

Sebelumnya, Fatwa MUI Jawa Timur dalam surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin menyatakan bahwa mengucapkan salam semua agama merupakan bidah, mengandung nilai syubhat, dan patut dihindari umat Islam.

"Mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bid'ah, yang tidak pernah ada di masa lalu. Minimal mengandung nilai syubhat, yang patut dihindari," demikian Fatwa MUI Jawa Timur.

Fatwa MUI Jawa Timur itu, menurut Anwar, merupakan bentuk kebebasan ibadah yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menjamin bahwa individu beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. Ia berharap ada kerukunan serta sikap saling menghormati antar agama. "Gunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain."

Fatwa yang ditetapkan MUI Jatim, kata Anwar, bertujuan untuk membangun hubungan baik dengan umat agama lain, tanpa melanggar aturan dalam agamanya sendiri. Ia yakin bahwa MUI hanya berupaya agar umat Islam bisa beribadah lebih tertuntun, bukan untuk maksud intoleransi.

Baca juga :