Ma'ruf Amin Jadi 'Hakim' Masa Depan Ahok


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diajak Menteri BUMN Erick Thohir bergabung ke salah satu BUMN. Wapres Ma'ruf Amin bakal menjadi salah satu 'hakim' masa depan Ahok.

Ahok sendiri siap jika diminta menjadi bos BUMN. Namun, posisi Ahok di BUMN masih belum diumumkan secara terang-terangan.

"Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok menjawab detikcom, Rabu 13 November 2019.

Ahok sendiri mengaku belum dijelaskan detail soal pos yang akan diisinya ketika datang dan bertemu Erick di Kementerian BUMN. Namun dia sudah diajak bicara soal integritas.

"Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya.

Pro-kontra pun muncul terkait ajakan dari Erick kepada Ahok untuk bergabung sebagai ke salah satu BUMN. Salah satu yang disorot adalah posisi Ahok sebagai kader partai. Namun, ada juga yang mendukung dan memuji kinerja Ahok saat di DKI.

Masa depan Ahok di BUMN ini bakal ditentukan lewat sidang tim penilai akhir (TPA) yang ketuanya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Ketua-nya adalah Wapres Ma'ruf Amin. Sidang TPA ini sendiri bakal menentukan sejumlah direktur utama (Dirut) BUMN yang saat ini tengah kosong.

Berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tingi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya, disebutkan dalam Pasal 3 bahwa TPA mempunyai tugas membantu presiden dalam memilih dan menetapkan calon pimpinan tingi utama dan pimpinan tinggi madya.

Ma'ruf yang menjadi salah satu 'hakim' terhadap masa depan Ahok mengaku TPA belum membahas nama Ahok untuk duduk di salah satu BUMN. Menurut Ma'ruf yang menjadi fokus saat ini adalah terkait pemberhentian 7 pejabat di lingkungan BUMN.

"Belum dibahas di TPA (Tim Penilai Akhir), belum. Saya dengar, informasi yang saya terima, masih diproses," kata Ma'ruf Amin di Istana Wapres, seperti dilansir Antara, Jumat 15 November 2019.

"Yang difokuskan di TPA itu tentang pemberhentian tujuh pejabat di lingkungan BUMN," sambungnya.

Ma'ruf juga belum menjelaskan detail Ahok bakal mengisi posisi direksi atau komisaris di salah satu BUMN. Ma'ruf mengatakan itu menjadi wewenang Jokowi.

"Itu nanti kewenangan Presiden yang akan menentukan," tambahnya.

Sumber: Detik
Baca juga :