Izin FPI Tidak Bisa Dikeluarkan Sekarang, Ada Apa?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkolpolhukam) Mahfud MD menanggapi polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Dia mengatkan pemerintah belum menerbitkan SKT FPI karena masih terdapat masalah.

"Ya kan sudah diumumkan. Ya itu pengumumannya gitu. Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu saja," ujar Mahfud setelah mengisi orasi ilmiah di Universitas Trisakti, Jl Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Jumat 29 November 2019.

Mahfud belum bisa memastikan bahwa SKT FPI akan diperpanjang atau tidak. Dia berharap semua pihak menunggu keputusan resmi pemerintah.

"Ya ditunggu saja. Ditunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Sumber: Gelora
Baca juga :