MENPORA TERSANGKA, MENTERI PERDAGANGAN DAN MENTERI AGAMA MENYUSUL?


[PORTAL-ISLAM.ID] Kita dapat suprise dari KPK sore ini. Ditengah hiruk pikuk pelemahan KPK ternyata masih bernyali. Rakyat dapat kado manis. Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga dari PKB ditetapkan sebagai tersangka dana hibah KONI oleh KPK.

Imam Nahrawi menyusul Idrus Marham Menteri Sosial dari Golkar, yang terlebih dahulu telah di vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.

Masih ada 2 Menteri Jokowi lainnya tengah dibidik KPK. Akankah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari PPP dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dari NasDem menyusul Imam Nahrawi dan Idrus Marham?

Menteri Agama Lukman Hakim terseret kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sedangkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita  terseret dua kasus suap sekaligus, kasus suap impor gula dan kasus suap impor bawah putih. Kasus suap impor gula menjerat anggota DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso. Sementara kasus suap bawah putih telah menjerat I Nyoman Dhamantra dari PDIP.

Skor SBY dan Jokowi sementara sama 2:2. Periode pertama SBY sebagai Presiden ada 2 Menteri yang berurusan dengan KPK, yaitu Menpora Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara. Selama 2 periode berkuasa total 5 Menteri SBY dipenjara oleh KPK. Akankah di sisa periode Jokowi 2014 - 2019 akan bertambah lagi Menteri jadi tersangka?

Walaupun masa jabatan kabinet Jokowi tinggal menghitung hari, kita berharap ada kado manis lainnya untuk menuntaskan 2 kasus yang melibatkan Menteri Agama dan Menteri Perdagangan. Sekalipun UU KPK telah direvisi tidak mengurangi keberanian KPK sebagai lembaga anti rasuah yang paling ditakuti oleh pejabat, politisi dan pengusaha. Walau UU KPK hasil revisi memberikan peluang SP3 untuk Imam Nahrawi, paling tidak kabinet Jokowi "cacat moral" karena beberapa Menterinya terjerat kasus korupsi.

Bandung, 18 Muharram 1441/18 September 2019

(By Tarmidzi Yusuf)

Baca juga :