CATAT! 6 Hal Ini Naik, Warganet Pasrah: Gak Apa-Apa Semua Naik, yang Penting Jokowi Turun


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kencangkan ikat pinggang. Berdoa. Dan tetap berusaha. Mungkin tiga kata tersebut cocok untuk menghadapi rencana pemerintah yang sudah menyiapkan beberapa skenario kenaikan tarif.

Kenaikan tarif ini cukup beragam, dari iuran BPJS Kesehatan hingga cukai rokok yang kenaikannya mencapai 23%.

Berikut beberapa tarif kenaikan yang direncanakan pemerintah.

1. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan yang naik ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Ini daftar lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan keterangan Kemenkeu.

Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.



Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.


Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.



Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

2. Cukai Rokok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2019.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan cukai rokok, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan HJE rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

"Jadi ini ada beberapa layer, dan tim kami masih menghitung seberapa besar besarannya," kata Deni.

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.

3. Listrik
Pemerintah sudah sepakat menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.

"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan waktu 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu 4 September 2019.

Kemarin, katanya, keputusannya adalah mencabut pelanggan 900 VA yang mampu dan tak mampu kira-kira berjumlah 27 juta pelanggan di 2020. "Kan nyambungnya 3 jutaan setiap tahun, kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta."

Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi. "Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan."

Dengan keputusan di badan anggaran semalam, menurutnya akan ada penyesuaian tarif. "Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja."

Ia memaparkan saat ini kira-kira ada sekitar 6,9 juta pelanggan 900 VA yang disubsidi, dan akan pindah jadi non subsidi. Dari 72 juta pelanggan PLN, sebanyak 23 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebanyak 24 juta.

Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati ‎turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ‎2020.

Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.

"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.

5. Cukai Plastik
Selain cukai rokok yang naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200.

Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.

"Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani bulan Juli lalu.

Sementara itu, setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Sedangkan, ia menilai bahwa penurunan tarif ini tidak akan berdampak besar ke inflasi. Justru akan berdampak baik bagi lingkungan. Apalagi pada saat ini, Indonesia menjadi negara nomor 2 di dunia penghasil sampah plastik terbesar.

Selain itu, penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya. Contohya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mendukung penggunaan mekanisme cukai ini melalui surat edaran tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik.

Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat.

"62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik," tegasnya.

6. Ojek Daring (Ojek Online)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.

Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, evaluasi tarif akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Namun untuk hal ini Grab dan Gojek terlebih dahulu harus menerapkan tarif baru ojol.

"Begitu kebijakan (sistem ganjil-genap) ini jalan, (kenaikan tarif parkir) ini otomatis menjadi kebijakan turunan yang menjadi satu kesatuan," ucap Syafrin.

Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta disebut Syafrin akan dibahas lebih lanjut.

Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.

Sumber: CNBC

Berita ini pun memancing reaksi warganet.

"Sabar. Orang sabar disayang Tuhan," cuit @panca66.

"Togog yg makan nangka seluruh rakyat indonesia kena getahnya...," cuit @mus_tanjung.

"Gapapa semua naik, yang penting Jokowi turun wekwekwek," cuit @KakaLebah.
Baca juga :