TEGAS! Hindari Abuse of Power, PKS: Mau Pindah Ibu Kota, Pemerintah Harus Ajukan 6 Undang-Undang


[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, pemerintah harus mengajukan enam undang-undang untuk dibahas di DPR terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, enam undang-undang yang harus diajukan oleh pemerintah untuk dibahas terdiri dari empat revisi undang-undang dan dua rancangan undang-undang.

Dia menyebut salah satu undang-undang yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang harus segera diajukan," kata Mardani di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Lebih jauh, Ketua DPP PKS ini menegaskan, pemerintah melanggar aturan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Terkait rancangan undang-undang, ia mengatakan perlu ada UU yang mengatur daerah cadangan strategis menjadi Ibu Kota.

Mardani mengatakan, DPR dan MPR juga memiliki kewenangan untuk membahas pemindahan ibu kota.

"Karena ketika kita tidak good governance nanti yang terjadi adalah abuse of power dan peluangnya nanti akan muncul," tegasnya.

Sumber: Teropong Senayan
Baca juga :