Resiko Jadi Ulama Panutan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Resiko Jadi Ulama Panutan

Beberapa hukum tidak bisa dipersamakan antara ulama panutan dan orang awam. Sesuatu yang boleh bagi kalangan awwam belum tentu boleh bagi sang ulama.

Imam Ahmad ketika disiksa sebegitu kejamnya agar mengakui al-Quran itu makhluk, diusulkan untuk mengaku saja, darurat demi menyelamatkan jiwa beliau, kasus beliau disamakan dengan apa yang dialami oleh sahabat Ammar bin Yasir (yang disiksa). Tapi usulan ini beliau tolak sebab masalahnya tidak sesederhana sahabat Ammar.

Posisi Imam Ahmad adalah benteng terakhir dan rujukan penting Ahlussunnah, kalau sampai beliau mengatakan al-Quran makhluk, maka ulama yang levelnya dibawah beliau tak bakalan didengar lagi, karena bercanggah dengan "pendapat terbaru" Imam Ahmad.

Itulah resiko menjadi tokoh, sebab perbuatan, kata-katanya, cara berpakaiannya, semuanya jadi dalil bagi ummat, kalau dia bermudah-mudah maka ummat kehilangan panutan ideal.

Shalat sunnah qabliyah atau ba'diyah hukumnya sunnah tidak berdosa kalau ditinggalkan, tapi kalau ulama panutan setiap shalat wajib tidak pernah melakukan qabliyah dan ba'diyah ummat kehilangan teladan.

Demikian juga, kalau ulama panutan misalnya membiarkan anak gadisnya yang sudah baligh tidak berjilbab, ummat kehilangan panutan dalam mengamalkan syariat, dan pihak yang anti jilbab menjadikan ini alasan pembenaran "anak ulama besar aja ga wajib jilbab, lha ente yang bukan ulama kok berani2nya mewajibkan jilbab!?"

Maka ada ungkapan "fatilka fatwā wahādzihi taqwā", dimana untuk konsumsi pihak lain ulama memberikan kelonggaran dalam berfatwa, tapi untuk "konsumsi pribadinya" termasuk anak istrinya mereka perketat, lihat saja kehidupan Nabi, hukum-hukum terkait dengan istri Nabi lebih keras dan ketat dibanding perempuan muslimah biasa.

Itu semua, karena gerak gerik ulama panutan menjadi dalil dan teladan bagi orang awam dalam beragama.

(Ustadz Ispiraini)

Baca juga :