Mungkinkah Bekasi ‘Kembali’ ke Jakarta


[PORTAL-ISLAM.ID]  Hasrat Bekasi, Jawa Barat, bergabung dengan Jakarta mungkin bisa terwujud. Asal, Gubernur di dua provinsi itu bersepakat dan mau melalui proses panjang.

Wacana bergabungnya Bekasi dengan Jakarta ini muncul beberapa hari lalu. Wali Kota Bekasi Rahmat ‘Pepen’ Effendi meyakini sebagian besar warganya setuju jika Kota Bekasi bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau dijajak pendapat, pasti 60, 70, 80 persen lah, karena DKI kan punya support yang luar biasa,” ujarnya di kompleks Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (19/8/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Maklum, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun lalu ternyata tak memenuhi target. Dari target Rp5,3 triliun hanya ada uang masuk Rp4,6 triliun. Penyumbang pajak terbesar adalah Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp454 miliar. Lalu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp416 miliar.

Pepen menyatakan, wacana pembentukan kota Jakarta Tenggara (nama baru Bekasi jika gabung dengan Jakarta) bukan inisiatifnya. Tapi jika demi percepatan pembangunan ia tak menampik.

“Pada prinsipnya, sepanjang semua adalah kepada kepentingan dan percepatan pembangunan, kenapa tidak?” kata Pepen.

Selain itu, menurutnya, Bekasi lebih dekat dengan Jakarta jika dibanding bergabung dengan rencana pemekaran Provinsi Bogor Raya. Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mewacanakan provinsi baru ini dengan anggota Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi.

Sejarawan Bekasi Ali Anwar mengatakan gagasan Bekasi bergabung dengan DKI Jakarta merupakan gagasan lama. Menurut dia, pada era kolonial, Bekasi awalnya memang bagian dari Jakarta. “Bagi saya sebetulnya Bekasi itu kembali ke Jakarta, bukan bergabung,” kata Ali di Bekasi, Senin 19 Agustus 2019 seperti dilansir dari Tempo.co.

Ali mengatakan, pada masa revolusi, Bekasi merupakan kewedanaan dari Kabupaten Jatinegara, Keresidenan Jakarta, Provinsi Jawa Barat. Kewedanaan Bekasi membawahi Kecamatan Bekasi, Cibitung, dan Cilincing.

Tapi pada tahun 1950 Belanda mengklaim Bekasi sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat bentukan mereka. Tokoh masyarakat setempat ingin Bekasi tetap bergabung dengan Indonesia. Ketika itu, di bagian barat Jawa, kata dia, ada Distrik Federal Jakarta dan Negara Pasundan.

“Oleh pemerintah pusat kemudian Bekasi dimasukan ke dalam wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Apa kata Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat

Baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menganggap wajar munculnya wacana ini.

Menurut Anies, pemekaran suatu wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. DKI, kata Anies, akan mengikuti segala keputusan pemerintah pusat. Jika nanti pemerintah pusat memerintahkan DKI melakukan pemekaran, maka Anies bilang DKI siap menjalankannya.

“Kalau keputusan pemerintah pusat ya Jakarta menjalankan. Kan keputusannya lewat Undang Undang atau Peraturan Pemerintah, maka kita berkewajiban menjalankan. Maka prosesnya bukan dengan DKI tapi pemerintah pusat,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin 19 Agustus 2019 seperti dinukil dari CNN Indonesia.

Anies mempersilahkan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan wacana pemekaran kepada pemerintah pusat. Ia mengaku akan menghargai pendapat warga yang mengajukan aspirasi tersebut.

Ridwan Kamil menilai aspirasi Bekasi yang ingin pisah itu wajar saja. “Dalam Demokrasi aspirasi itu wajar. Tapi ikuti aturan yang harus dilalui,” kata Ridwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 19 Agustus 2019 seperti dipetik dari detikcom.

Namun menggabungkan Bekasi dengan Jakarta menurutnya belum menjadi urusan yang genting. “Belum prioritas,” kata Ridwan tegas.

Bagaimana menurut undang-undang

Urusan penggabungan daerah ini diatur dalam pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pada pasal itu disebut, penggabungan daerah sebagaimana dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan. Bagaimana mekanismenya?

Sesuai pasal 46 ayat 2, penggabungan daerah diusulkan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan, kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD, setelah memenuhi persyaratan administratif.

Lalu Pemerintah Pusat mengevaluasi usulan penggabungan itu. Jika usulan itu memenuhi persyaratan administratif, Pemerintah Pusat meminta persetujuan DPR dan DPD membentuk tim kajian.

Tim ini menilai kapasitas daerah dalam menggabungkan wilayahnya. Hasil kajian tim disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan dikonsultasikan ke DPR dan DPD. Hasil konsultasi ini, jadi pertimbangan Pemerintah Pusat menyetujui atau menolak usulan penggabungan daerah.

Sumber: Beritagar.id
Baca juga :