Dilaporkan ke Polisi, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sekelompok orang atas nama Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan telah melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Sabtu (17/8/2019). Mereka beralasan, Ustaz Abdul Somad diduga telah menghina lambang-lambang agama Kristen dan Katolik, seperti salib dan patung, sebagaimana terekam dalam video yang tersebar via media sosial.

Menanggapi kabar itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menegaskan, video tersebut menampilkan kejadian yang sudah lewat bertahun-tahun silam. Saat itu, lanjut UAS, sesi tanya-jawab berlangsung dalam kajian tertutup di suatu masjid di Pekanbaru, Riau.

Kajian itu dijadwalkan tiap Sabtu pada waktu subuh. Karena sifatnya tertutup, hanya kaum Muslimin saja yang hadir.

''Saya menjawab pertanyaan jamaah dalam kajian tertutup yang diadakan di Masjid Agung an-Nur Pekanbaru. Itu bukan tabligh akbar semisal di lapangan terbuka atau disiarkan melalui stasiun TV," jelas Ustaz Abdul Somad kepada Republika.co.id, Sabtu (17/8/2019).

Dalam kesempatan itu, UAS menjelaskan antara lain ihwal kedudukan Nabi Isa AS. Kemudian, penjelasan juga diberikannya mengenai soal patung dan jin. Hal ini agar hadirin dapat memahami bagaimana ajaran tauhid dan syariat Islam memandang Nabi Isa AS, hukum memiliki patung, dan makhluk bernama jin. Jadi, tujuannya hanya memberikan pemahaman keilmuan.

''Ada orang yang memotong-motong video itu. Dia mem-posting. Tujuannya supaya orang paham tentang hukum patung. Jadi, ini untuk internal saja (umat Islam --Red),'' tegas alumnus Universitas al-Azhar (Mesir) itu.

Akan tetapi, UAS belakangan mengetahui bahwa video tersebut tersebar melalui jejaring internet. Karena itu, katanya, orang-orang non-Muslim pun mungkin saja mengaksesnya. Padahal, sekali lagi, sasaran dakwahnya semata-mata adalah kaum Muslimin.

''Video itu sampai ke grup Katolik. Mereka posting di instagram-instagram mereka, jadi ramai,'' kata UAS.

Alumnus Darul Hadits (Maroko) itu mengungkapkan, sudah tiga tahun belakangan ini dirinya tak lagi mengisi kajian Sabtu subuh rutin di Masjid Agung an-Nur Pekanbaru. ''Artinya, (yang terekam di video) itu kajian lama sebelum viral,'' ujar dia, seperti dilansir Republika.

SALAH ALAMAT

Seorang pengacara muslim, @dusrimulya, menyebut pelaporan ini salah alamat.

"Yang ngelaporin kurang piknik..UAS bahas Keyakinan dalam ajaran Islam koq dilaporin. Bahas ajaran agama sendiri di mimbar sendiri itu dilindungi Pasal 29 UUD 1945," kata @dusrimulya di akun twitternya.

(Baca: Salah Alamat UAS Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Penistaan Agama)

[Video UAS Yang Dilaporkan]

Baca juga :