Cemarkan Nama Aceh Provinsi Syariat Islam, 'Dendeng Babi Aguan' Dilaporkan ke Polisi


[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah Aceh melaporkan peredaran dendeng babi karena diduga mencatut nama daerah penegak syariat Islam tersebut. Masyarakat juga resah karena dendeng babi itu mencantumkan nama Aceh di kemasannya.

Pemerintah melaporkan produk makanan haram bagi umat Islam itu agar Polda Aceh mengusut pihak-pihak menjual nama Aceh karena tidak sesuai dengan Islam. Pembuatan dendeng babi diyakini tidak diproduksi di wilayah Serambi Makkah itu.

“Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena itu Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani di Banda Aceh, Kamis (15/8/2019).

Laporan tersebut disampaikan Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Sulaiman ke bagian siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kasus ini dinilai mencemarkan nama Aceh sebagai bumi syariat Islam.

Saifullah mengatakan, masyarakat juga resah dengan beredarnya produk dendeng babi cap Kelinci Aguan tersebut. Di label merek disebutkan dendeng babi diproduksi di Jalan Malahayati KM14,5, Neuheun, Aceh Besar.

“Memang, dulu di KM14,5 tersebut pernah ada peternakan babi yang dikelola Aguan. Tapi itu sudah lama sekali. Peternakan tersebut tutup sejak tujuh tahun lalu. Pemiliknya juga sudah tidak di tempat itu lagi,” kata Saifullah.

Dia menyebutkan, dendeng babi Aceh tersebut diperjualbelikan di media daring. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan media daring, dan mereka hanya menyediakan lapak penjualannya.

Saifullah menegaskan pemerintah daerah di Aceh tidak mungkin mengeluarkan izin dendeng babi tersebut. Sebab, dendeng babi tidak sesuai dengan masyarakat Aceh yang mayoritas muslim.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan lembaga pengawas obat makanan itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin dendeng babi Aceh. Pengusutan kepolisian agar diketahui duduk persoalannya,” kata Saifullah.

Dia mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak melakukan hal yang tidak patut. Percayakan kepada kepolisian mengusut persoalan dendeng babi Aceh tersebut.

Pemerintah Aceh juga sudah menugaskan Satpol PP dan WH untuk memenangkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu dendeng babi tersebut,” kata Saifullah. (Inside)
Baca juga :