SURAT Irjend Pol (Purn) Sisno Adiwinoto Untuk ILC – KARNI ILYAS


[PORTAL-ISLAM.ID] Pengantar Redaksi:

Barusan saya mendapat kiriman WA pribadi dari Irjend Pol purn Sisno Adiwinoto, perihal undangan beliau sebagai salah satu pembicara tamu dalam acara ILC nanti malam. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pak Sisno adalah seorang yang giat menyoroti kinerja KPK akhir akhir ini. Berikut Surat beliau untuk Presiden ILC Karni Ilyas. (S Stanley Sumampouw, Pemred Maspolin)

***

SURAT IRJEND POL (PURN) SISNO ADIWINOTO UNTUK ILC – KARNI ILYAS

Yth.
Pak Dt Karni Ilyas,
Presiden ILC.

Terima kasih banyak atas Undangan untuk hadir pada ILC Selasa, 23 Juli 2019, dengan Topiknya “Wajah KPK di masa Depan.”

Mohon maaf saya tidak dapat hadir karena ada tugas yang harus saya kerjakan. Untuk bahan saya sudah siapkan seperti dibawah ini.

Dum.
Terima kasih, Wass
Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian.

Wajah KPK dimasa Depan:

1. Harus clear keberadaan KPK sebagai institusi ad hoc (dalam pemberantasan korupsi) mau sampai kapan? Kalau sejak awal pembentukannya dimaksudkan hanya ad hoc (bukan lembaga permanen -red), dalam UU KPK tidak ada satupun klausul atau pasal yang menyatakan sifatnya ad hoc. Artinya, jangka waktu dibatasi, apakah 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, atau berapa tahun?

Bahwa betul maksud dibentuknya KPK adalah untuk men-trigger (trigger mecanism) agar penegak hukum yang sudah ada dan permanen sifatnya seperti Polri dan Kejaksaan bisa terpacu untuk bersama-sama memberantas korupsi. Bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud kalau treatment, salary, kewenangan, fasilitas, dan lain lainnya tidak equal antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan untuk sama-sama memberantas korupsi?

2. Kalaupun KPK tetap dipertahankan keberadaannya, mestinya ke depan KPK lebih konsen ke Pencegahan daripada Pemberantasan. Biarkan soal pemberantasan diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan.

3. Dgn merefer pada ungkapan Lord Dalberg Acton bahwa: “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutelly”, maka adalah sangat berbahaya sebuah institusi semacam KPK diberikan kewenangan yang nyaris powerfull, bahkan cenderung sudah menjadi super body, tapi tdk ada pengawasan secara institusional, tunggulah waktunya akan menjadi institusi sewenang-wenang dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Terlebih lagi KPK tidak berwenang menerbitkan SP3, semakin mengkhawatirkan institusi KPK ini dipakai/digunakan secara sewenang-wenang untuk menetapkan seseorang sebagai TSK (sdh banyak kasus yg menunjukkan hal itu, hanya tdk pernah di expose oleh media, krn media semua sdh dibuat “tiarap” oleh KPK).

4. Ke depan, KPK mesti tetap menghormati HAM dlm proses hukum terhadap mereka yang ditetapkan sebagai TSK.

5. Ke depan, mindset KPK harus diubah dari semula lebih pada menggunakan Hukum Pidana sebagai Primum Remediun menjadi Ultimum Remedium. Jadikan Hukum Administrasi sebagai Primum Remediun (dgn Tuntutan Ganti Rugi/TGR terhadap penyelesaian Kerugian negara), sedangkan Hukum Pidana menjadi Ultimum Remedium.

6. Ada hal yang mendasar yaitu bahwa KPK harus transparan dan akuntabel dalam penggunaan keuangan negara dan juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan penghasilan dan status kepegawaian Komisioner, Penyidik, dan Pegawai KPK.

7. Adalah sangat ironis, KPK memberantas korupsi tapi KPK sendiri tidak transparan dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara yang sering menjadi temuan BPK (tapi tidak di expose ke publik).

8. KPK keunggulannya karena ada kewenangan Penyadapan lalu semua kasus didominasi hasil OTT.

9. Ada beberapa kasus sudah sempat viral seperti kasus Emirsyah, Lino, dan kasus lanjutan E-KTP justru penyelesaiannya melambat.

10. Masih terjadi polemik mengangkat penyidik internal, seolah menafikan kemampuan dan integritas penyidik fungsional (polri dan jaksa).

11. Wadah atau organisasi pegawai internal memiliki otoritas dalam tata kelola sdm termasuk karir yg tidak selalu memperhatikan kesetaraannya dengan pejabat fungsional lainnya.

12. Ke depan KPK
– Harus menata ulang tata kelola penanganan kasus agar dpt dijamin kecepatan penyelesaiannya secara tuntas. Kalau memerlukan penambahan penyidik fungsional segera dikoordinasikan, jangan terpengaruh berbagai pertimbangan dari wadah internal.
– Penataan wadah internal sebaiknya difokuskan pada upaya bagaimana semua personal mampu berkontribusi positif untuk kemajuan KPK, tanpa mengurusi hal-hal yg menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenangan para komisioner KPK.
– KPK harus selalu bertindak cepat, akurat, tegas serta massif dlm meringkus tsk. Profesional dan menyeluruh dlm menyidik para tsk.
– Segala sesuatu yang membuat kesan bertele-tele, ramai dlm pemanggilan, ber-ulang2 itu-itu juga orangnya tetapi tanpa kemajuan yang berarti, yang sudah terindikasi sebagai tsk masih belum bermuara ke pengadilan.

Dum. Tks. Wass Sisno Adiwinoto.

Catatan:
Pada point 1 kita bisa menarik beberapa benang merah:

– KPK yang sebenarnya sebuah lembaga ad hoc utk men trigger polisi dan jaksa sebagai institusi yg lebih dulu punya kewenangan menangani korupsi TAPI nyatanya sampai sekarang tidak ada NIAT untuk membuat batasan waktu bagi KPK sebagai layaknya sebuah lembaga ad hoc.

– Kalau berdalih dengan bukti bahwa KPK lebih mampu dan lbh banyak menangani korupsi ketimbang jaksa dan polisi, itu adalah sebuah “comparasi” yang TIDAK ADIL, …. mengingat dari aspek lain seperti salary, fasilitas dan sebagainya Jaksa & Polisi tidak equal bila dibanding KPK. Polisi dan jaksa pun seandai nya diberi fasilitas, salary spt halnya KPK, kita yakin akan mampu juga.

– Akan tetapi masalahnya adalah …. Mungkinkah dalam sebuah organisasi seperti Kepolisian dan Kejaksaan dibentuk unit atau satuan khusus yang punya kewenangan super dan diberi fasilitas dan salary super juga seperti halnya KPK?

Tentu ini akan menimbulkan Steimingbell bagi yang lain.

*Sumber: https://maspolin.id/2019/07/22/surat-irjend-pol-purn-sisno-adiwinoto-untuk-ilc-karni-ilyas/


Baca juga :