HEBOH! Buku Pelajaran Terbitan Depag: Membentuk KHILAFAH Hukumnya WAJIB Fardu Kifayah


[PORTAL-ISLAM.ID] Jagad sosial media dihebohkan dengan Buku Pelajaran terbitan Kementerian Agama RI.

Buku Siswa Madrasah Aliyah (MA) Kelas XII, Mata Pelajaran Fiikih, terbitan Kementerian Agama RI.

BAB I: HUKUM MEMBENTUK KHILAFAH

Pada Halaman 12 tertulis:

Hukum Membentuk Khilafah

Berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam (mu'tabar), hukum mendirikan khilafah itu adalah FARDU KIFAYAH (WAJIB KIFAYAH) dengan beberapa alasan sebagai berikut:

IJMA' SAHABAT
Ketika Rasulullah wafat, saat itu juga terdengar di kalangan para sahabat yang membicarakan masalah pengganti beliau. Hasil musyawarah para sahabat akhirnya menetapkan Abu Bakar sebagai khalifah/pengganti Rasulullah.

DEMI MENYEMPURNAKAN KEWAJIBAN
Khilafah harus didirikan demi menjamin kelancaran atau kesempurnaan dalam menunaikan kewajiban sebagai warga negara.

MEMENUHI JANJI ALLAH
Allah berjanji akan menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebagai khalifah.

***

Dalam Buku Siswa MA Kelas XII ini terdapat keterangan:

"Buku Siswa ini dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama dan dipergunakan dalam penerapan Kurikulum 2013."

Buku ini ramai di sosial media setelah ada diposting oleh ustadz Yuana Ryan Tresna di akun twitternya.

|Saya terkejut... Hukum mendirikan KHILAFAH dalam buku Fikih tingkat Aliyah kelas XII, terbitan Depag (2016) adalah fardhu kifayah," tulis @YuanaRyanTresna.

"Fix, Khilafah ajaran Islam, jika ada yang anti Khilafah, jadi anti Islam. Mendakwahkannya adl bagian mendakwahkan Islam," komen @ik4mawar3.

Baca juga :