Dilema PKS, Syaikhu Bisa Didenda Rp 50 M Kalau Mundur Jadi Cawagub DKI


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Dilema harus dialami kader PKS yang tengah didorong untuk menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab, di tengah lama waktu menunggu Pansus Wagub DKI menggelar pemilihan, mereka ternyata tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

Mantan Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dihadapkan pada kondisi ini. Bak simalakama, mantan cawagub Jawa Barat yang lolos Pileg 2019 sebagai anggota DPR dari Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) harus memilih salah satu.

Jika menanggalkan pencalonan sebagai wagub DKI, maka Syaikhu bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 miliar.

"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus seperti dikutip RMOLJakarta, Senin (1/7/2019).

Bestari menjelaskan, denda tersebut telah tertuang dalam tata tertib (tatib) yang dibuat oleh Pansus. Dia juga menyebut aturan denda puluhan miliar rupiah bagi calon kepala daerah sudah ada dalam Pasal 191 UU 1/2015 dan revisinya UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Seperti diketahui, PKS telah mengusulkan dua kadernya Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu untuk menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga periode 2022 mendatang.

Baca juga :