[PORTAL-ISLAM.ID] Manifes penerbangan Prabowo Subianto ke Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (28/5/2019) lalu tersebar di sosial media. Dari sana diketahui Prabowo berangkat bersama beberapa orang, termasuk dua WN Rusia.
Selain Prabowo, dalam manifes itu tertera nama Tedy Arman (Indonesia), Yuriko Fransisko Karundeng (Indonesia), Gibrael Habel Karapang (Indonesia), Mikhail Davydov (Rusia), Anzhelika Butaeva (Rusia), Justin (Amerika), dan Mischa Gemermann (Jerman). Mereka semua berangkat pakai jet privat.
Kepergian Prabowo dan rombongan dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando. Dengan begitu, manifes yang tersebar terkonfirmasi kebenarannya.
Merugikan Masyarakat
Sejauh ini belum jelas siapa yang mesti bertanggung jawab atas tersebarnya manifes Prabowo. Fadli Zon bahkan sempat mengatakan mestinya polisi menangkap penyebar pertama manifes Prabowo karena, sekali lagi, itu "hal privat."
Menurut Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Pershada, sebenarnya dokumen manifes penerbangan sifatnya tidak rahasia. Kendati demikian, tidak seharusnya disebar bebas.
"[Manifes penerbangan] sebenarnya tidak masuk dalam hal yang terkait perlindungan data pribadi, karena menang itu dibagikan ke beberapa institusi sesuai Permenhub No 61 tahun 2015," kata Pratama kepada reporter Tirto, Jumat (31/5/2019).
Dalam Bab V, A, nomor 1.a (PDF) dikatakan bahwa penyelenggara jasa penerbangan wajib menyerahkan manifes kepada pihak penyelenggara penerbangan bandara, yang lantas diteruskan lagi ke Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan.
"Ini berguna, misalnya, bila terjadi kecelakaan karena menjadi data penting baik untuk identifikasi korban maupun proses asuransi," kata Pratama. "Namun pelaksanaannya juga tidak boleh sembarangan dan merugikan privasi."
Tersebarnya manifes penerbangan Prabowo mestinya jadi perhatian bersama penyelenggara jasa penerbangan, ujar Pratama.
Indriyatno Banyumurti, peneliti dari ICT Watch, organisasi yang fokus pada isu perlindungan data pribadi dan literasi digital, juga menganggap tersebarnya manifes penerbangan Prabowo adalah hal aneh.
"Kok, bisa, muncul lengkap dengan nomor paspornya malah?" kata Banyu saat dihubungi reporter Tirto Jumat pagi.
Manifes penerbangan memang seharusnya digunakan untuk keperluan penerbangan, termasuk keselamatan penerbangan, sehingga perlu dijaga ketat.
"Siapa yang harus jaga? Ya semua otoritas yang punya manifes, mulai dari penyedia jasa penerbangan, bandara, dan imigrasi," katanya.
Ombudsman RI
Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan dokumen manifes Prabowo merupakan milik perusahaan penerbangan, bukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Manifes yang beredar, yang saya lihat, pada beberapa medsos adalah dokumen dari perusahaan penerbangan, bukan dokumen imigrasi. Sangat disesalkan manifes tersebut menjadi beredar luas," kata Alvin saat dihubungi reporter Tirto.
"Tentunya perusahaan tersebut berkewajiban menyimpannya dengan baik. Mengingat Pak Prabowo naik privat jet, pasti sewa pesawat tersebut. Perusahaan charter pesawat tersebut yang harus tanggung jawab," tambahnya.
Dokumen manifes penerbangan tak patut diserbarluaskan mengingat hal tersebut menyangkut privasi dan dapat disalahgunakan, yang bisa berdampak terhadap keamanan dan keselamatan orang-orang yang namanya tertera di dalamnya.
"Bayangkan apa jadinya jika manifes setiap penerbangan diserbarluaskan? Betapa tidak nyamannya pengguna jasa transportasi udara karena pergerakan atau perjalanannya diumbar ke publik," pungkasnya.
Sumber: Tirto