[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Tim Siber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), Agus Maksum menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Di persidangan, Agus Maksum menjelaskan, pihaknya telah menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkode khusus sebanyak 17,5 juta orang. Di dalam DPT tersebut ditemukan kejanggalan berupa adanya tanggal lahir yang sama.
Dirinya pun mengaku sudah melaporkan hasil tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, respons KPU ketika itu tetap bertahan hasil temuan tersebut adalah data lapangan.
"Kami sejak Desember sudah datang ke KPU untuk menginformasikan DPT invalid. Bulan Maret tidak mendapat titik temu dan membuat laporan adanya DPT berkode khusus sekitar 17,5 juta, tanggal lahir tidak wajar, hingga KK (kartu keluarga) manipulatif," kata Agus dalam persidangan.
Lebih jauh, dikatakan, pihaknya sudah mendiskusikan hal tersebut kepada KPU, namun tetap tidak mendapat kesepakatan. Padahal, ketika dicek ke lapangan pihaknya mendapati semua data yang tercantum tersebut memiliki nomor KK.
"Kami mendapati semua data yang tercantum itu punya nomor KK. Itu kemudian kami laporkan kepada KPU agar dilengkapi KK-nya. KPU tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian), di mana pemilih mempunyai KK tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Selain Agus Maksum, MK juga akan mendengarkan kesaksian dari Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari saksi Ahli diantaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Sumber: TeropongSenayan