[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, di acara tvOne mengomentari jalannya sidang sengketa gugatan Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Refly mengungkapkan bahwa walaupun idealnya para hakim MK harusnya bersikap sebagai negarawan, berdiri di atas kekuasaan, tapi dalam kenyataannya tidak bisa dinafikan hakim-hakim MK juga punya preferensi (pilihan; kecenderungan; kesukaan) politik tertentu.
Hal ini, kata Refly, menilik dari contoh keputusan MK akhir-akhir ini yang berkaitan dengan kekuasaan/keputusan penguasa.
Dua contoh kasus keputusan MK yang disorot Refly Harun adalah kasus gugatan Perppu Ormas dan gugatan Presidential Threshold (syarat pencalonan presiden) 20%. Dua gugatan ini ditolak MK.
"Kan MK ini kan ada 9 hakim. 9 Hakim ini kan masing-masing kepalanya berbeda. Belum lagi preferensi politiknya juga berbeda. Tidak bisa dikesampingkan. Karena kan yang memilih ini 3 institusi. 3 Hakim dipilih Presiden, 3 dipilih DPR, 3 dipilih MA. Jadi pasti mereka punya preferensi. Walaupun harusnya tidak boleh begitu, negarawan, Tapi kan kalau saya melihat keputusan-keputusan MK selama ini, satu dua isu yang betul-betul terkait kekuasaan, seperti Perppu Ormas dan Presidential Threshold, saya mengatakan preferensi hakim MK itu terlihat," kata Refly Harun.
[Simak videonya]