PENJELASAN BAGUS.. SOAL RIBUT IMB PULAU REKLAMASI


Apa yang membuat IMB pantai Kita Maju Bersama (nama baru Pulau C, D, dan G -red) keluar saat ini bukan periode lalu? dan Apa yang telah dilakukan Anies Baswedan?

(1) Penerbitan IMB

Untuk mengajukan IMB, diperlukan syarat. Salah satu syarat untuk mengurus IMB adalah bukti kepemilikan tanah dalam hal ini sertifikat hak milik atau Hak Guna Bangunan (HGB).

https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-16370-cara-mengurus-imb-id.html

Pertanyaannya, kapankah HGB bangunan pantai Kita Maju Bersama yang jadi syarat IMB dikeluarkan?

Inilah uniknya. HGB dikeluarkan pada Agustus 2017.

https://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/ovdxys/sertifikat-hgb-reklamasi-pulau-d-terbit-ini-kata-bpn-dki-jakarta

Kurang dari dua bulan periode Gubernur 2012-2017 selesai. Proses penerbitan HGB tersebut sempat dikritik karena dianggap secepat kilat, di luar kelaziman.

https://metro.tempo.co/read/904441/hgb-pulau-d-terbit-secepat-kilat-pakar-itu-di-luar-kelaziman

Selain itu, sempat diperkarakan ke pengadilan tapi hasilnya pengadilan menolak pembatalan HGB. Putusan itu pada bulan November 2018.

https://m.detik.com/news/berita/d-4303066/ptun-tolak-gugatan-pembatalan-hgb-pulau-reklamasi-di-teluk-jakarta

Lalu, apa dasar penerbitan HGB oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)?

Saat menjawab kritik penerbitan HGB, Kepala BPN Jakut menjawab bahwa itu didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemprov DKI dengan pengembang yang menyetujui Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan. Yang unik, Perjanjian Kerja Sama ini tertanggal 11 Agustus 2017.

https://www.beritaglobal.com/global-utama/sertifikat-pulau-d-telah-terbit-bpn-hanya-mencatat-perjanjian-kerjasama-pks-antara-pemprov-dki-jakarta-dengan-pengembang-pt-kapuk-naga-indah/

Perlu diketahui, Perjanjian Kerja Sama ini juga yang menjadi satu dasar dari tiga dasar eksepsi saat sidang tuntutan pembatalan HGB yang sebelumnya saya bahas.

https://m.kontan.co.id/news/digugat-terbitkan-hgb-pulau-reklamasi-ini-jawaban-bpn-jakarta-utara

Selain itu, Kepala BPN Jakut menjelaskan dasar lainnya penerbitan HGB adalah Pergub no.206 tahun 2016. Pergub ini diterbitkan oleh Ahok, beberapa hari sebelum cuti kampanye.

https://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyata-sudah-terbitkan-pergub-reklamasi/

https://m.republika.co.id/berita/koran/urbana/ojwws72/terbitkan-pergub-reklamasi-ahok-kembali-dikecam

Kritikus reklamasi di setiap masa kegubernuran -Elisa Sutanudjaya- menuturkan bahwa pergub ini meski tanpa ada perda zonasi memang bisa menjadi dasar pemanfaatan ruang di atas lahan hasil reklamasi. Prasyarat untuk mengeluarkan HGB & menjadi landasan diterbitkannya IMB

https://architectureurban.wordpress.com/2019/06/14/desakan-kepada-gubernur-dki-jakarta/

Pertanyaan selanjutnya, mengapa tidak segera setelah pergub keluar, pengembang mengurus IMB? Jawabnya belum ada HGB. Mengapa belum ada HGB? Jawabnya belum ada Perjanjian Kerja Sama di atas. Mengapa Perjanjian Kerja Sama di atas tidak ditanda tangani segera setelah pergub keluar?

Jawabnya karena Perjanjian Kerja Sama menyetujui Hak Guna Bangunan atas Hak pengelolaan (HPL) pemprov DKI. Kementerian Agraria baru menerbitkan HPL pemprov DKI pada bulan Juli 2017

https://www.beritaglobal.com/global-utama/sertifikat-pulau-d-telah-terbit-bpn-hanya-mencatat-perjanjian-kerjasama-pks-antara-pemprov-dki-jakarta-dengan-pengembang-pt-kapuk-naga-indah/

Sampai di sini, kita bisa paham dua hal:

1. Klaim bahwa kalau pergub itu tidak untuk IMB harusnya IMB bisa dikeluarkan sejak dulu tidak benar karena harus ada syarat lain yg membuat IMB tidak keluar saat itu tapi pergub itu jelas menjadi landasan & mempercepat proses IMB.

2. Obyek HPL adalah tanah. Karena itu, kita bisa memahami mengapa sekda tidak menyebut pulau reklamasi untuk yg telah diberikan HGB tetapi daratan karena memang secara de jure telah dianggap tanah dengan keluarnya HPL.

Setelah PTUN menolak pembatalan HGB yang berarti absah, adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov & pengembang di masa Djarot, saat pengembang mengurus IMB memang membuat pemprov DKI "terkunci". IMB harus diproses sesuai prosedur yg berlaku. Hingga terbitlah IMB tersebut di masa sekarang. Kata kuncinya ada pada kesesuaian dengan prosedur yg harus dipatuhi seperti penjelasan Gub Anies. IMB dikeluarkan sesuai prosedur.

Mengapa harus dijalankan sesuai prosedur? Setiap pelayanan memang wajib dijalankan sesuai prosedur. Berikutnya, "celah" apa yg bisa dilakukan untuk menghambat IMB setelah adanya HGB & Perjanjian Kerja Sama sehingga sesuai prosedur bisa dikesampingkan?

(2) Apa yang dilakukan Anies Baswedan?

Dalam soal reklamasi & termasuk upaya untuk membuat lahan reklamasi yg terlanjur ada dimanfaatkan publik sebetulnya cukup signifikan, sayang memang ada pihak yg kurang obyektif menafikan hal-hal tersebut bahkan memposisikan fakta2 yg tidak benar. Sebelum sy uraikan apa yg dikerjakan Anies, perlu kita pahami janji Anies terkait reklamasi terbagi dua. Pertama, menghentikan reklamasi. Kedua, memanfaatkan pulau yg sudah terlanjur terbangun untuk kepentingan publik. Tidak boleh akses hanya untuk sebagian warga. Pulau tersebut harus bisa menjadi pantai yg terbuka dinikmati semua warga. Ini adalah berita di masa kampanye Pilkada DKI lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/08/21541781/anies.akan.alih.fungsi.lahan.reklamasi.untuk.kepentingan.publik

https://amp.suara.com/news/2017/01/28/041700/ini-rencana-anies-terkait-lahan-hasil-reklamasi-teluk-jakarta

Dalam soal itu, Anies telah:

1. Ia telah menghentikan reklamasi terhadap 13 pulau palsu yg direncanakan sebelumnya & belum dibangun. Hal itu dilakukan pada September 2018.

https://www.idntimes.com/news/indonesia/rochmanudin-wijaya/anies-hentikan-reklamasi-13-pulau-4-pulau-tetap-dilanjutkan/full

Ini berarti janji pertama terkait reklamasi telah terpenuhi. Fakta penerbitan IMB terkadang "diplintir" atau "diberitakan" tidak sesuai konteksnya seakan-akan Anies melanjutkan reklamasi.

Padahal itu, berkaitan dengan pemanfaatan lahan reklamasi yg telah ada.

2. Sesuai janji Anies, pantai yg telah terbangun akan dijadikan pantai untuk kepentingan publik. Hal itu telah dimulai dengan:

A. Menunjuk BUMD sebagai pengelola pantai hasil reklamasi yg ada

https://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/11/24/piogmg354-anies-tunjuk-jakpro-untuk-kelola-lahan-pulau-reklamasi

B. Anies telah membuka pantai tersebut dan menjadikannya pantai publik dengan nama pantai kita, maju, bersama

https://m.detik.com/news/berita/d-4318279/makna-pantai-kita-maju-bersama-yang-gantikan-nama-pulau-reklamasi

Masyarakat sudah bisa secara bebas datang ke pantai tersebut. Pantai tersebut juga direncanakan akan dibangun fasilitas-fasilitas publik.

Tempo memberitakan bahwa pulau2 hasil reklamasi itu sebelumnya tertutup dan tidak bisa semua orang menginjakan kaki di sana hingga Oktober 2017.

https://fokus.tempo.co/read/1027401/derap-proyek-tak-berizin-di-pulau-reklamasi-teluk-jakarta/full?view=ok

3. Terkait dengan "bangunan" yg saat ini ber-IMB, Anies juga bukannya tidak bertindak apapun. Ada beberapa tindakan yg jika itu berhasil ceritanya mungkin berbeda. Tindakan-tindakan tersebut:

A. Media pada tanggal 1 Agustus 2017 memberitakan bahwa ketua Tim sinkronisasi Sudirman Said meminta Gubernur Djarot saat itu tidak teken kontrak soal reklamasi.

https://amp.suara.com/news/2017/08/01/135037/tim-anies-kembali-minta-djarot-tak-teken-kontrak-soal-reklamasi

Tapi, seperti yg diuraikan di atas, tgl 11 Agustus 2017, PKS pemprov DKI & pengembang ditanda tangani yg "mengunci" pemprov DKI. Anies sendiri telah menjelaskan "kuncian" ini.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190619132600-20-404604/anies-sebut-imb-reklamasi-wajib-terbit-karena-ada-perjanjian

B. Anies telah meminta pembatalan HGB kepada BPN tetapi ditolak.

https://tirto.id/anies-kirim-surat-ke-menteri-atr-untuk-batalkan-hgb-reklamasi-cCYM

Kegagalan dua langkah ini memang akhirnya tidak dapat membuat langkah Anies lebih fleksibel dalam menolak IMB atau kemudian membongkar bangunan.

4. Tapi, meski begitu, Anies telah menyatakan bahwa swasta hanya boleh memanfaatkan sesuai ketentuan yg ada adalah maksimal 35%. 

https://m.merdeka.com/jakarta/pernyataan-lengkap-anies-soal-penerbitan-imb-di-pulau-reklamasi.html

Nilai ini jelas lebih baik dari saat apa yg diucapkan Ahok yg membuat swasta bisa memanfaatkan 55% lahan

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20150422223444-20-48604/ahok-beberkan-keuntungan-reklamasi-pesisir-jakarta

Meski kita tahu bersama, seperti yg diberitakan Tempo, bahwa meski disebut 55% ternyata publik tidak bisa masuk pantai secara bebas. Hal ini berbeda di era Anies.

---

Dari sini, setiap Gubernur memang harus kita kontrol. Sejauh mungkin kebijakannya harus berorientasi pada publik. Dalam kasus Anies, alih-alih menyebar hoax "Anies melanjutkan reklamasi" lebih baik mengawal realisasi pemanfaatan pantai Kita, Maju, Bersama yg sudah direncanakan Anies untuk publik.

Di sisi lain, tentu saja,  mengingat HPL & HGB adalah kewenangan pusat, perlu juga memastikan pusat mau melakukan sesuatu yg mendukung kepentingan publik tersebut.

Penulis: Siki Sumaedi

(Sumber: fb penulis)

***

TAMBAHAN...

Baca juga :