[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres 2019 agak seru. Pertama, beberapa saksi ada yang mengaku diancam. Ditolak LPSK ketika minta perlindungan. Kedua, ada pengacara yang mau diusir dari sidang, bahkan mau dipidanakan. Ketiga, sidang dikawal dan ditungguin massa. Jumlahnya pun semakin besar jelang keputusan hari jumat tgl 28 Juni nanti.
Isu rekonsiliasi yang kabarnya sedang didesign oleh kedua belah pihak yang bersengketa menambah proses yang semakin dramatik. Banyak pihak yang kecewa, marah dan bahkan geram. Mereka umumnya adalah para pendukung yang merasa telah all out dan banyak berkorban. Lalu ditinggalin begitu saja. Ada pula yang mendukung rekonsiliasi. Mereka adalah sekelompok kecil orang di tingkat elit yang ingin segera ikut menikmat bancakan. Bagi mereka, politik itu sharing. Gak ada itu oposisi, kecuali bagi yang ingin memperpanjang derita.
Lepas dari serunya sidang MK, tidak sedikit pihak yang meragukan para hakim itu. Faktor asal usul rekomendasi hakim-hakim ini jadi alasan.
Ada sembilan jumlah hakim MK. Tiga dari Mahkamah Agung (MA), tiga dari DPR dan tiga lainnya dari presiden. Ini sesuai UU No 24 Tahun 2003 Pasal 18 ayat 1. Pasal ini tak berubah ketiga muncul UU no 8 Tahun 2011.
Tiga hakim dari Mahkamah Agung, tak ada persoalan. Secara institusional, dari Mahkamah Agunglah seharusnya hakim MK itu berasal. Karena institusi inilah yang punya stok hakim. Mau hakim macam apa, ada di MA.
Bagaimana hakim rekomendasi dari DPR dan presiden? Apakah tidak terbuka peluang terjadinya vested interes? Tidak tersandera kepentingan?
Diantara wewenang MK adalah menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik pileg, pilkada maupun pilpres. (UU No 24/2003 pasal 10 ayat 1 huruf d.). Tidakkah dalam pemilu, kontestasinya adalah partai-partai politik? Kalau hakim itu rekomendasi dari DPR yang notabene berasal dari parpol, bukannya ini jeruk makan jeruk?
Bagaimana mungkin hakim bisa netral jika yang bersengketa adalah pihak yang merekomendasikannya untuk mendapatkan posisi dan jabatan hakim itu? Bisa! Tapi, pasti tak mudah. Apalagi ada kaitannya dengan parpol. Bagi parpol, semua keputusan dan langkah pasti akan selalu dihitung betul untung ruginya secara politik.
Sementara hakim rekomendasi dari presiden? Akan disoal ketika presiden sebagai petahana ikut nyapres lagi, lalu bersengketa di MK. Mungkinkah bisa netral menyidangkan perkara dari pihak yang merekomendasikannya? Mungkin! Lagi-lagi, ini tak mudah bagi hakim. Faktor inilah yang banyak disorot oleh sejumlah pihak.
"Gue rekomendasiin lu. Gue lagi sengketa. Masak lu gak belain gue sih? Dasar lu gak punya hati. Keterlaluan!" Begitulah kira-kira yang mungkin akan terjadi jika subyektivitas itu muncul. Ini wajar. Manusiawi!
Dari fakta ini, menjadi wajar jika ada pihak yang meragukan netralitas hakim MK dalam menangani sengketa pemilu. Tidak hanya pilpres, tapi juga pileg dan pilkada yang diikuti oleh calon-calon dari partai politik. Adu kuat lobi di panggung belakang kadang lebih seru dari sengketa di persidangan itu sendiri.
Seandainya benar terjadi vested interes atau hukum balas budi di sidang MK kali ini, maka Prabowo-Sandi akan jadi korbannya. Catat: seandainya! Rakyat berharap itu tidak terjadi. Kendati tak mudah bagi hakim dalam posisi seperti itu.
Kira-kira, Prabowo-Sandi akan jadi korban? Ah, kepo lu!Anda pasti sudah tahu jawabannya. Hanya saja, anda ingin semakin yakin atas jawaban yang sudah ada di kepala anda.
Satu sisi hakim dituntut profesional, jujur-obyektif, melihat dan memperhatikan semua fakta hukum, lalu memutuskan dengan seadil-adilnya. Sehingga, sebagaimana kata ketua hakim MK bahwa persidangan ini dilihat oleh Tuhan. Tapi di sisi lain, hakim juga manusia biasa yang memiliki rasa dan subyektivitasnya.
Tulisan ini bukan menyoal individu, tapi lebih pada sistem rekomendasi hakim-hakim di MK. Rekomendasi ini membuka peluang terjadinya vested interes dari pihak-pihak yang merekomendasikan, dan membuat keadaan tak mudah bagi hakim-hakim yang direkomendasikan itu. Logis jika kemudian dipersoalkan.
Kedepan, agar hakim keluar dari situasi yang tak mudah itu perlu ada perubahan sistem rekomendasi dengan merubah pasal 18 ayat 1 UU No 24/2003 terkait rekomendasi hakim-hakim MK. Ini penting agar hakim secara internal lebih bebas dan leluasa untuk menjalankan tugasnya secara profesional, dan tidak dicurigai oleh pihak manapun karena faktor latar belakang rekomendasinya. Kalau hakim-hakim MK itu semuanya berasal dari Mahkamah Agung, atau unsur lain yang direkrut berdasarkan vit and proper test panitia independen, mungkin kecurigaan dari pihak-pihak yang meragukan itu minimal akan berkurang secara signifikan.
Penulis: Tony Rosyid