Mahfud MD: Kecurangan Bagian dari Demokrasi Tidak Melanggar Hukum


[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memastikan kalau narasi kecurangan adalah bagian dari demokrasi tidak melanggar hukum.

Menurutnya, pelanggaran hukum terjadi ketika narasi itu sampai pada ajakan untuk melakukan kecurangan.

“Kalau hanya bilang begitu tidak melanggar hukum. Yang melanggar hukum adalah kalau mengajak melakukan kecurangan,” kata Mahfud MD dalam cuitannya, Minggu (23/6/2019).

Cuitan itu menanggapi seorang netizen yang memperlihatkan gambar slide bertuliskan 'Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi'.

Slide itu diketahui mulanya saat caleg PBB Hairul Anas menjadi saksi Prabowo-Sandi di Sidang Mahkamah Konstitusi.

Hairul, yang juga merupakan keponakan Mahfud MD, mengungkapkan fakta-fakta adanya arahan untuk melakukan curang dalam agenda Training of Trainer pasangan Jokowi-Ma’ruf. PBB ketika itu menyatakan mendukung paslon 01.

Hal itulah yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“Di buku-buku ilmu politik memang selalu ditulis bahwa kecurangan banyak terjadi di dalam demokrasi, bahkan dikatakan bahwa etika politik itu hanya ada di bangku kuliah. Itu abstraksi fakta,” jelas Mahfud.

Pernyataan Mahfud MD ini menuai sanggahan warganet, karena harus dilihat konteksnya juga.

"Jangan dilepas dari konteksnya dong mpud, ketika dia bicara di pelatihan saksi, ada maksud tersirat yg ingin disampaikan. in other words dia bilang, "curang boleh kita lakukan karena bagian dari demokrasi, maka mari kita curangi". Situ pura2 polos cuma ambil words by words 🙉🙉🙉," komen @rinal_tr.

Baca juga :