Anas Urbaningrum Bakal Bebas? MA Akan Gelar Sidang PK Pasca Lebaran


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Agung (MA) 'deadlock' saat mengadili Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Rencananya, MA akan kembali mengadili kasus Anas pascalebaran 2019 ini.

"Permohonan PK atas nama Anas Urbaningrum (AU) belum putus," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (10/6/2019).

PK ini sudah setahun diajukan Anas sejak Mei 2018 lalu. Perkara PK Anas mengantongi nomor 246 PK/Pid.Sus/2018.

PK Anas Urbaningrum itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin. Adapun anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi, M Askin.

"Majelis hakim PK yang menangani perkara AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah- mudahan setelah Idul Fitri ini sudah diputus, Insya Allah," ujar Andi Samsan.

Untuk diketahui, Syarifuddin sehari-hari merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Ia kerap membuat putusan kontroversial di tingkat PK. Seperti membebaskan tiga terpidana korupsi triliunan rupiah tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus dugaan korupsi bioremediasi. Ketiga karyawan yang PK-nya dikabulkan adalah Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti.

Adapun M Askin, sebagai hakim non karier, M Askin dulunya adalah politikus PPP. M Askin kerap memberikan dissenting opinion dalam perkara-perkara korupsi yang ditanganinya.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara.

"Secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).

Sebagaimana diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi pada 24 Sepetember 2014.

Lalu di tingkat kasasi pada 8 Juni 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara. Selain itu denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Baca juga :