ALLAHU AKBAR!! Ditolak KPU dan Kubu Jokowi, MK Tetap Terima Perbaikan Tim Hukum 02 Soal Status Ma'ruf Amin


[PORTAL-ISLAM.ID] Saldi Isra, anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan pihaknya tetap menerima permohonan perbaikan diajukan tim pengacara Prabowo-Sandiaga. Pasalnya, menurut Saldi, hal itu akan menjadi transparansi MK sebagai lembaga pengadil.

"Pemohon, termohon, dan pihak terkait diberi waktu untuk memperbaiki, karena ini kan ada kelebihan waktu, jadi itu bisa memberikan jawabannya masing-masing sampai hari Senin karena ada perkembangan-perkembangan seperti ini," kata Saldi Isra, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Pernyataan Saldi dipertegas oleh Suhartoyo, hakim anggota MK lainnya, dengan menyatakan apa yang diserahkan kepada MK, baik permohonan perbaikan dan sebagainya bisa diterima namum untuk putusannya menjadi sepenuhnya kewenangan hakim.

"Itu serahkan kepada mahkamah yang akan menilai cermat bijaksana sesuai pertimbangan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan, jadi hal itu tak perlu dipersoalkan karena kita akan menghadapi pembuktian," tegas Suhartoyo.

Pernyataan majelis MK ini langsung menuai kritikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Menurut KPU, mereka keberatan bila permohonan perbaikan masuk dalam dalil materi pokok. Sebab, mereka harus menghadirkan jajaran KPU provinsi dan kab/kota yang menyita uang dan tenaga.

"Kami berasumsi dan menduga bila seperti itu saksi KPU provinsi dan kab/kota akan kesulitan transportnya seperti itu Yang Mulia," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Senada, pihak terkait, diwakili Yusril Ihaza Mahendra, mengatakan mereka akan kebingungan harus menyiapkan jawaban yang mana antara dalil permohonan pertama atau kedua yang diajukan pemohon. [merdeka]

***

Perbaikan materi gugatan 02 yang menghebohkan adalah soal status Ma'ruf Amin di dua bank, BSM dan BNI Syariah yang dinilai melanggar UU Pemilu dan terancam diskualifikasi.

[Video - Pembukaan Sidang MK]

Baca juga :