Ustadz Bachtiar Nasir Dibidik Pasal Cuci Uang


[PORTAL-ISLAM.ID] Tokoh gerakan 212 Ustadz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Penetapan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.

"Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/5/2019).

Penetapan ustaz yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan.

"Ya dulu sudah (gelar perkara), kita melanjutkan," ujarnya.

Rencananya, UBN akan dipanggil oleh penyidik Tipideksus Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam surat pemanggilan yang beredar luas di sosial media, UBN akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (8/5/2019) besok.

Kasus ini mencuat pertama kakli dua tahun lalu, Februari 2017, pasca Aksi 212 (2 Desember 2016) dimana UBN adalah Ketua GNPF-MUI yang mengkoordinir aksi-aksi Bela Islam dalam kasus penistaan Agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada 16 Februari 2017, UBN diperiksa Bareskrim Polri sebagai Saksi.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI meminjam rekening Yayasan KUS sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk aksi pada 4 November 2016 (aksi 412) dan 2 Desember 2016 (aksi 212). Namun, polisi menganggap hal itu sebagai TPPU.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri lalu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Ustadz Bachtiar Nasir. Islahudin Akbar disangkakan melanggar pasal UU Perbankan, sementara Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas diduga melanggar pasal UU Yayasan.

TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua Disebut Mengada-ada

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) terkesan mengada-ada. Menurut dia, predicate crime yang dituduhkan polisi terhadap yayasan tersebut tidak termasuk kejahatan besar.

"Tuduhan TPPU (terhadap Yayasan KUS) terkesan mengada-ada karena predicate crime-nya tidak termasuk kejahatan besar seperti korupsi, perjudian, narkoba, human trafficking, dan sebagainya. Karna itu terkesan tuduhan yang mengada-ada," kata Fickar kepada Republika.co.id, Kamis (23/2/2017).

Begitupun penetapan tersangka ketua yayasan tersebut Adnin Armas oleh kepolisian, menurut dia, terkesan mengada-ada. Karena apa yang disangkakan oleh kepolisian, aspek kepentingan umumnya tidak terlalu besar.

"Ketentuan yang disangkakan (kepada Adnin Armas) sebenarnya lebih merupakan untuk kepentingan yayasan. Maksudnya, aspek kepentingan umumnya tidak terlalu besar. Jadi sebenarnya (penetapan tersangka) terkesan mengada-ada jika yayasan tidak punya kepentingan melapor," kata Fickar. [ROL]

***

Kini tersangka malah bertambah dengan ditetapkannya Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka TPPU (Pencucian Uang).

Hasbunallah wani'wal wakil..

Baca juga :