KPU Turki Gelar Pemilu Ulang Untuk Istanbul


[PORTAL-ISLAM.ID]  Dewan Pemilu Tertinggi Turki (YSK) memerintahkan pemungutan suara ulang untuk pemilihan walikota Istanbul setelah kekalahan mengejutkan yang dialami partai milik Presiden Recep Tayyip Erdogan, AKP, di ibu kota Turki tersebut.

Wakil Ketua Partai AKP Recep Ozel mengatakan dewan pemilihan umum Turki memutuskan pemilu ulang di Istanbul akan digelar pada 23 Juni mendatang.

"Dewan pemilihan umum hari ini telah menetapkan pemilu ulang di Istanbul pada 23 Juni," kata Ozel, Senin (6/5/2019).

YSK juga memutuskan untuk mengajukan pengaduan pidana terhadap ketua dan anggota dewan pemilihan distrik, manajer pemilihan dan orang-orang lain yang bertanggung jawab untuk menunjuk staf pemungutan suara secara tidak sah.

Özel mengatakan keputusan itu didasarkan pada dokumen hasil yang tidak ditandatangani dari pemilihan 31 Maret dan pada beberapa pejabat kotak suara yang bukan pegawai negeri.

"Dengan keputusan ini, permintaan kami untuk pemilihan ulang telah dibuktikan,'' katanya.

Sertifikat walikota yang sebelumnya telah diberikan kepada Ekrem Imamoğlu yang memenangkan pemilu Istanbul juga telah dibatalkan oleh YSK.

Pada 17 April, dewan pemilihan provinsi menyerahkan Imamoğlu mandat resminya sebagai walikota, dengan sertifikat yang menegaskan kemenangannya atas kandidat Partai AK Binali Yıldırım, mantan perdana menteri. Dia menang dengan selisih tipis sekitar 13.000 suara, menurut hasil tidak resmi.

Keputusan untuk mengadakan pemilu ulang walikota Istanbul datang setelah bukti-bukti baru yang diungkapkan Partai AKP.

Jutaan pemilih Turki memberikan suara mereka secara nasional pada 31 Maret 2019 dalam pemilihan lokal untuk memilih walikota, anggota dewan kota, dan pejabat lainnya untuk periode lima tahun ke depan.

Pemilihan di Istanbul, di mana kandidat Aliansi Bangsa Ekrem İmamoğlu dianugerahi sertifikat kemenangan dengan hanya selisih 13.729 suara diikuti oleh diskusi panjang dan keberatan oleh partai-partai yang menuntut pemilihan ulang karena ketidakberesan dan pelanggaran hukum. Setelah pemilihan, Partai AK mengajukan keberatan luar biasa kepada YSK (KPU Pusat) untuk Kota Istanbul, Kota Maltepe dan Kota Büyükçekmece dua minggu lalu untuk membatalkan dan mengulang pemilihan kota Istanbul.

Keberatan Partai AK yang luar biasa menyangkut empat kategori: Penyimpangan dalam lembar penghitungan suara, perbedaan serius antara jumlah pemilih terdaftar dan jumlah surat suara, beberapa ketua komite pemungutan suara dan anggota tidak menjadi pegawai pemerintah seperti yang diharuskan oleh undang-undang dan pemilih yang tidak memenuhi syarat berpartisipasi dalam jajak pendapat. Menurut Partai AK, ada perbedaan yang signifikan antara hasil tabulasi dengan tanda tangan dan prangko basah, menunjukkan catatan suara pertama, catatan akhir dan jumlah total suara yang diserahkan ke YSK. Ada juga catatan suara yang kosong atau tidak ditandatangani dan pendaftaran pemilih yang tidak teratur.

Penyelidikan ketidakberesan menemukan bahwa puluhan anggota komite pemungutan suara terhubung dengan Gülenist Terror Group (FETÖ), kelompok di balik kudeta yang dikalahkan 2016 di Turki.

Dari 43 anggota komite yang diduga terkait dengan FETÖ, 41 ditemukan sebagai pelanggan Bank Asya, bank yang terkait FETO, dua adalah pengguna ByLock, aplikasi pesan terenkripsi kelompok teror, dan dua adalah anggota serikat buruh yang terkait dengan FETO.

Sumber: DailySabah

Baca juga :