SE Gubernur: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dilarang Operasi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan mendatang. Bila membandel tindakan tegas bakal dilakukan Satpol PP.

"Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat menggelar apel di kawasan Jakarta Utara.

Arifin menuturkan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di sekitar Tanjung Priok dan Koja.

Dalam sosialisasi itu, petugas juga memasang Surat Edaran Gubernur dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Penyelenggaraan Waktu Penyelenggara Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan asusila, narkoba dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur dan Kadis Pariwisata DKI Jakarta," ujarnya.

Arifin melanjutkan, beberapa tempat hiburan yang dilarang beroperasi yakni, klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam.

“Semuanya harus tutup hingga H+1 idul fitri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani meminta sejumlah anggotanya untuk patuh dan tunduk terhadap aturan itu. "Kita akan bantu Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi kebijakan ini,” ucapnya. (Sindonews)
Baca juga :