[PORTAL-ISLAM.ID] Obby Nugraha menuturkan bagaimana dirinya bisa sampai ke Jakarta saat pecah kerusuhan pada Rabu dinihari, 22 Mei lalu. Oby adalah satu di antara lima tersangka dalam kasus mobil ambulans bawa batu untuk massa perusuh pada dinihari tersebut.
Obby, 33 tahun, memperkenalkan dirinya kepada Tempo sebagai staf di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tasikmalaya. Berbeda dengan pernyataan polisi kalau dia adalah wakil sekretaris.
"Tanggal 20 Mei kami dapat instruksi dari DPD Gerindra Jawa Barat untuk mengirim ambulans ke Jakarta," kata Obby ketika ditemui Tempo di ruangan Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Mei 2019.
Menurut Obby, surat instruksi diteruskan oleh Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, Andi Warsandi. Isi surat, instruksi bagi seluruh DPC yang memiliki ambulans untuk mengirimnya ke Jakarta. Mereka diminta membantu jika ada korban dalam demonstrasi menolak hasil pemilu di depan Bawaslu 22 Mei atau bertepatan dengan jadwal semula KPU mengumumkan hasil pemilu.
Setelah menyanggupi, Obby berangkat ke Jakarta pada 21 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB bersama Yayan, sopir; serta Iskandar, Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya (disebut polisi Sekretaris). Obby duduk di belakang ambulans beralas spanduk.
Sempat terhambat kemacetan di Tol Cipularang, Obby dan rombongan sampai di Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.00, Rabu 22 Mei 2019. Belum sempat memberi surat tugas yang mereka bawa, Obby menuturkan, ambulans yang ditumpanginya angsung diminta menuju Bawaslu.
Di sinilah, menurut Obby, dua orang simpatisan Partai Gerindra dari Riau bernama Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro menumpang. "Ayo, cepat ke Bawaslu, sudah banyak korban. Tolong, cepat," kata Obby menirukan perintah Hendrik dan Surya.
Ambulans lantas menuju Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin. Mereka membuntuti satu ambulans dari DPC Gerindra Ciawi dan satu mobil Toyota Avanza hitam. Tapi sebelum sampai tujuan, mobil ambulans yang ditumpangi Obby diberhentikan oleh anggota Brimob, sementara dua mobil lainnya diperbolehkan lanjut.
Saat itu, versi Obby, mereka berlima disuruh turun dan diminta berjalan menjauh dari ambulans. Selang satu jam setelahnya, Obby bersama empat lainnya dijemput mobil polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena disebut ambulans membawa batu.
"Sejak berangkat dari DPC Tasik, kami tidak membawa batu. Kami tidak tahu batu itu dari mana," ujar Obby.
Polisi bersama pihak yang membawa ambulans Partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Belakangan, polisi lewat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi menyita mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF tersebut sebagai barang bukti. Polisi, kata Argo, menemukan 10 batu tersimpan dalam kardus air mineral dan sejumlah uang.
Argo menyebut polisi mendapat keterangan dari saksi mata anggota massa perusuh sebelumnya mendapat pasokan batu dari mobil ambulans itu. Kecurigaan menguat setelah menemukan mobil ambulans tak membawa peralatan medis dan penumpangnya tak ada yang berkualifikasi petugas medis.
Polisi lalu menjerat kelimanya dalam kasus ambulans bawa batu untuk kerusuhan 22 Mei dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.
Sumber: Tempo