WN Swiss di Jembrana Masuk dalam DPT Pemilu 2019, Warganet: Kacau!! Pemilih pun Impor!


[PORTAL-ISLAM.ID]   Warga Negara Asing (WNA) Swiss, Beat Thomas Beuhler ditemukan masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Kabupaten Jembrana, Bali.

"Dari hasil pengawasan kita dan dapat data. Kemudian kita kroscek dengan DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU. Dari data yang kita dapatkan, dari sejumlah 13 nama WNA yang memegang KTP elektronik, ternyata ada satu orang yang masuk dalam DPT," ucap Pande Made Ady Muliawan, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Bali saat dikonfirmasi via telpon, Selasa, 5 Maret 2019.

Warga asing tersebut, dari hasil pengecekan tercatat masuk di TPS 26, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Sementara pria asing tersebut bertempat tinggal di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

"Kemudian, dari dugaan itu kita lakukan verifikasi faktual, kita cek ke rumah yang bersangkutan hanya tidak ketemu dengan yang bersangkutan," ujar Ady Muliawan.

Muliawan juga menjelaskan, untuk tindaklanjutnya, pihaknya menunggu arahan dari Bawaslu RI karena DPT itu sudah terkunci dan tidak bisa diotak-atik lagi.

"Kalau dikeluarkan mengubah jumlah DPT, kalau tidak dikeluarkan berpotensi disalahgunakan. Jadi langkah, yang kita ambil menunggu arahan dari (Bawaslu), tapi yang jelas kita akan kawal betul di TPS untuk memastikan yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Saat ditanya tentang dugaan warga asing tersebut bisa tercatat di DPT, Muliawan hanya mengatakan tidak mau berandai-andai tentang dari mana warga asing tersebut bisa tercatat di DPT.

"Kalau itu saya tidak berani berandai-andai, kira-kira kesalahannya di mana. Tetapi yang jelas kita kawal saja, kita memastikan orang yang tidak berhak memilih itu tidak menggunakan hak pilihnya nanti di TPS," ujarnya.

"Kita melakukan pengawasan itu, sejak dari 4 hari yang lalu. Secara lisan kita sudah sampaikan (KPU Jembrana) hanya secara formal kita masih menunggu dari formula dari RI itu seperti apa," tambah Muliawan.

Muliawan juga mengutarakan, dengan ditemukannya warga asing di DPT Jembrana, Bali, tidak lanjutnya adalah berkomunikasi dengan KPU Jembrana, Bali.

"Kita sudah komunikasikan dengan KPU Jembrana. Iya mudah-mudahan dari KPU bisa melakukan langkah-langkah antisipasi. Sekiranya, apa yang bisa dilakukan oleh KPU untuk memastikan tidak menggunakan hak pilihnya nanti di 17 April mendatang," ujarnya.

Sumber: Merdeka

------
Kabar ini pun ditanggapi warganet.

"Mantap nih, pemilu dan pilpres di Indonesia Go International," cuit @NOTASLIMBOY.

"Mungkin mantau...biar swiss kelak niru Cara pemilu diindonesia," cuit @angkvgadang.

"Mungkin kalau impor DPT dari Swiss terlalu mahal dan biasanya DPT yang murah itu dari China...beli dua gratis dua..😆," cuit @Susanto95252285.

"Tyt yg impor bukan hanya jagung, tp pemilih jg impor. Pemilu 2019 kacau balau," cuit @Listyanto9.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar Baharudin menanggapi polemik adanya temuan WNA yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019.

Menurutnya, permasalahan ini terjadi karena adanya kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.

"Terjadinya salah input data karena tidak bersumber dari DP4 yang dilakukan oleh pihak KPU, kenapa NIK WNA dimasukkan kedalam DPT?", ungkap Bahtiar Selasa, 5 Maret 2019.

Bahtiar menjelaskan bahwa data DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU tak ada satupun data keterangan WNA. 

"Kami sudah menyerahkan datanya dan tak ada kesalahan. Namun kami berharap kepada pihak KPU untuk selalu melakukan koordinasi dengan Kemendagri agar tak muncul statement yang menimbulkan polemik," ujarnya. 

Bachtiar menjelaskan saat ini pihak Kemendagri telah melakukan pembahasan bersama dengan KPU dan Bawaslu terkait permasalahan ini. Menurutnya Kemendagri siap membantu tugas KPU dalam menyusun DPT secara akurat.

Dari penelusuran sebelumnya, ditemukan 103 KTP-el WNA yang bermasalah. Data KTP-el milik WNA yang bermasalah tersebut diserahkan ke KPU dan Bawaslu agar dapat segera dihapus dari DPT.

"Sudah dibahas dengan KPU dan Bawaslu. Selama KPU minta tolong ke Kemendagri ya kami siap membantu KPU menjalankan tugasnya," ucapnya.

Bahtiar juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, 103 WNA yang masuk dalam DPT itu tetap tak bisa memilih dalam pemilu pada april nanti. Menurutnya ini sesuai dengan Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Ayat (1) bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah WNI.

"Sudah ada aturannya di dalam Undang-undang, Walaupun mempunyai KTP elektronik mereka tetap tak bisa memilih," katanya.

Bahtiar berharap Pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus melakukan langkah cepat untuk melakukan penyisiran terhadap data-data DPT yang dinilai masih bermasalah yang tersebar di beberapa daerah dan segera melakukan pengahapusan data-data tersebut. 

"Kemendagri sudah kasih data ya tinggal di hapus saja, semakin cepat dihapus maka semakin ada kepastian di masyarakat," ucapnya seperti dilaporkan Republika.
Baca juga :